Rabu, 18 Juli 2012

PILGUB JABAR BERSAMAAN DENGAN PILKADA KABUPATEN, KOTA




Masal News.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2013 mendatang bersamaan dengan Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) Kabupaten Sumedang, Kota Cirebon, Kota Sukabumi.
Kesepakatan pelaksanaan Pilgub dan Pilkada secara bersama-sama berdasarkan Surat Ketua KPU Jawa Barat No.B56/KPU-Pprov -001/VIII/2011 tanggal 23 Agustus 2011 perihal rencana hari dan tanggal pemungutan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar tahun 2013 bersama pemilu Bupati/Wakil Bupati Sumedang, Pemilu Walikota/wakil Cirebon, dan Pemilu Walikota/wakil Walikota Sukabumi dan Pimilu Bupati/Wakil Bupati Bandung Barat.
Surat Keputusan Menteri dalam Negeri No.57 tahun 2009 tentang perubahan atas keputusan Mendagri No 14 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan belanja pemilihan umum kepada daerah dan wakil kepala daerah bahwa dalam hal pemungutan suara Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, Walikota dan Wakil Walikota dalam satu daerah yang sama diselenggarakan dalam waktu, hari dan tanggal yang sama.
Oleh karena itu, Pilgub dan pilwagub, Pilbup dan pilwabup, Pilwalkot dan Pilwalkot akan dilaksanakan pada hari minggu tanggal 24 Februari 2013, yang dilakukan dengan pendanaan bersama. Sedangkan untuk Pilbup dan Pilwabup Bandung Barat masih menunggu konfirmasi.
Demikian disampaikan Assisten Bidang Pemerintahan Setda Jabar, Herry Hudaya, dalam acara penanda tanganan bersamaPilgub dan pilkada gabungan Jabar di Basement Gedung sate, Selasa (17/7/2012).
Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Bupati Sumedang Don Murdono, Sekdakot Cirebon, Sekdakot Sukabumi, KPU Provinsi Jabar dan KPU Kab Sumedang, Cirebon dan Sukabumi.
Dalam butir-butir kesepakatan bersama(mou) yang meliputi Jenis Pendanaan, Sumber Pendanaan, Penggunaan Dana, yang meliputi pihak ke I yaitu Pemerintah Provinsi Jabar bertanggungjawab atas honorarium, uang lembur, pemutakhiran data dan perjalanan dinas dari Provinsi ke Kabupaten kota atau dan sebaliknya, dan dari provinsi ke Pusat.
Sedangkan pihak kedua yaitu Kabupaten/kota bertanggungjawab atas pendanaan yang meliputi pembayaran penetapan Kepala KPPS dan TPS, pengangkutan kartu suara pemilih Kab/kota ke kec dan dari kec ke kelurahan/desa.
Lebih lanjut Herry mengatakan, dalam kesepakatan diatur tentang waktu dalam jangka 9 bulan sejak ditanda tanganinya kesepatan bersama(mou) ini. Selain kesepakatan bersama juga dilakukan penanda tanganan perjanjian kerjasama oleh Sekretaris Provinsi dan Sekretaris Daerah terkait.
Sementara itu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Permendagri no 57 tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri no 44 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang menyebutkan bahwa dalam hal Pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam satu daerah yang sama diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama, maka pelaksanaan pemilu dilakukan dengan pendanaan bersama.
Untuk mendukung pelaksanaan Pilgub dan Pilkada Gabungan, kami Pemprov Jabar telah menyiapkan pendanaan untuk pemilihan kepala daerah tersebut, yang dituangkan kedalam Perda No. 2 tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat, yang merupakan belanja hibah yang akan digunakan oleh KPU, Panwaslu Provinsi, Kapolda Jabar, Kapolda Metrojaya, Kodam III Siliwangi dan Kodam Jaya.
Kami berkeyakinan setiap Pemda Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada ini telah mempersiapkan hal yang sama, yaitu penyediaan biaya untuk pendanaan Pemilu di setiap daerahnya masing-masing. Oleh karena itulah, kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama ini merupakan langkah penting yang harus kita laksanakan untuk tersedianya pendanaan bersama.
Lebih lanjut Heryawan mengatakan, adapun ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi jenis pendanaan, sumber pendanaan serta penggunaan dana dimana para pihak bertanggung jawab atas pendanaannya masing-masing sesuai dengan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama yang akan kita sepakati bersama.
Menjadi harapan kita bersama, degnan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama ini, kiranya dapat membangun sinergi, koordinasi dan harmonisasi yang lebih baik dalam rangka mensukseskan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat beserta dengan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di 4 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat. (Rony)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar