Masal News.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD)Provinsi Jawa Barat melalui panitia khusus (Pansus) VI- dipenghujung
tahun 2012- berhasil menggolkan tiga rancanga peraturan daerah (Raperda)
menjadi peraturan daerah (Perda).Ketiga perda tersebut yakni, perda tentang penyertaan
modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT. Jamkrida Jabar, Perda Penyertaan
Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT. Agro Jabar dan Perda tentang
penyelesaian kerugian daerah.
Penetapan tiga perda tersebut dilakukan
dalam sidang paripurna DPRD Jabar, dipimpin Ketua DPRD Jabar, Ir,
Irfan Suryanagara didampingi Wakil Ketua Rudy Harsa Tanaya, Uu Rukmana, Nur
Suprianto, dan Komarudin Thaher. Hadir pada kesempatan itu, Gubernur Jawa Barat
H. Ahmad Heryawan dan para pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan
Pemprov. Jabar.
Pada laporannya, Wakil Ketua Pansus VI
Meliana Kartika Kadir mengatakan, selama melakukan pendalam terhadap tiga
materi rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diembankan, Pansus VI
melakukan telaahan melalui rapat kerja, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri
RI dan studi banding ke Provinsi Kalimantan Barat.
“Semua langkah tersebut penting
dilakukan agar panitia khususVI memiliki catatan-catatan kritis, dan pemahaman
yang lebih mendalam guna menyempurnakan ke tiga Raperda tersebut,” kata anggota
dewan dari PDIP tersebut.
Menurut Kartika, terkait dengan Perda
tentang penyertaan modal terhadap PT. Jamkrida Jabar, pansus memandang bahwa
badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut perlu mendapat stimulus dalam bentuk
suntikan modal. Ini semua dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan pendanaan
dan memperlancar kegiatan ekonomi khususnya koperasi dan UMKM guna meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dijelaskan, modal dasar PT Jamkrida
Jabar sebagaimana tertuang dalam Perda Jabar Nomor 9 tahun 2011 ditetapkan
sebesar Rp 300 miliar dengan komposisi kepemilikan saham pemerintah daerah
paling sedikit 51 % dari modal dasar atau sebesar Rp 153 miliar.
“Sementara Pemerintah Provinsi Jawa
Barat telah mengalokasikan penyertaan modal terhadap PT Jamkrida Jabar dalam
APBD perubahan tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar sebagai tahap awal pemenuhan
kewajiban pada saat pendirian dan sebesar Rp 50 miliar dalam APBD tahun 2013.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemrov dan DPRD Jabar terhadap
peningkatan kegiatan ekonomi di bidang koperasi dan UMKM, “ katanya.
Sementara mengenai Perda penyertaan
modal terhadap PT. Agro Jabar, Pansus VI menilai pengelolaan anggaran
penyertaan modal dapat dilakukan pada APBD perubahan tahun 2013 disesuaikan
dengan kemapuan keuangan daerah. Dikatakan, sesuai ketentuan peraturan
perudang-undangan pada saat pendirian PT Agro Jabar, Pemprov. Jabar harus
menempatkan modal disetor sebesar 25 % dari modal dasar yakni sebesar Rp.
19,125 juta.
“Ada pun sisa kewajiban Pemprov. Jabar
sebesar Rp 57, 375 juta dapat dipenuhi secara bertahap berdasarkan
rencana bisnis dan hasil evaluasi kinerja perusahaan dengan tetap memperhatikan
kemampuan keuangan daerah,” tandasnya.
Mengenai lahirnya Perda penyelesaian
kerugian daerah, Pansus VI tambah Meilina,lebih mempertimbangkan bahwa saat ini
peraturan perundang-unhdangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan
barang daerah telah digantikan dengan berbagai peraturan perundangan yang
berlaku.
“Maksud penetapan peraturan daerah
tentang penyelesaian kerugian daerah adalah memberikan landasan dan kepastian
hukum kepada bendahara, pegawai bukan bendahara dan/atau pengguna anggaran,
kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat pelaksana teknis
kegiatan, pengguna barang, kuasa pengguna barang, penyimpan barang dan pengurus
barang dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan dan barang
daerah,’” ungkapnya.