Kamis, 13 Desember 2012

Di Penghujung Tahun 2012, DPRD Jabar Tetapkan Tiga Perda.



Masal News.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Provinsi Jawa Barat melalui panitia khusus (Pansus) VI- dipenghujung tahun 2012- berhasil menggolkan tiga rancanga peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).Ketiga perda tersebut yakni, perda tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT. Jamkrida Jabar, Perda Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT. Agro Jabar dan Perda tentang penyelesaian kerugian daerah.    
Penetapan tiga perda tersebut dilakukan dalam sidang  paripurna DPRD Jabar,  dipimpin Ketua DPRD Jabar, Ir, Irfan Suryanagara didampingi Wakil Ketua Rudy Harsa Tanaya, Uu Rukmana, Nur Suprianto, dan Komarudin Thaher. Hadir pada kesempatan itu, Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan dan para pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemprov. Jabar.
Pada laporannya, Wakil Ketua Pansus VI Meliana Kartika Kadir mengatakan, selama melakukan pendalam terhadap tiga materi  rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diembankan, Pansus VI melakukan telaahan melalui rapat kerja, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI dan studi banding ke Provinsi Kalimantan Barat.
“Semua langkah tersebut penting dilakukan agar panitia khususVI memiliki catatan-catatan kritis, dan pemahaman yang lebih mendalam guna menyempurnakan ke tiga Raperda tersebut,” kata anggota dewan dari PDIP tersebut. 
Menurut Kartika, terkait dengan Perda tentang penyertaan modal terhadap PT. Jamkrida Jabar, pansus memandang bahwa badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut perlu mendapat stimulus dalam bentuk suntikan modal. Ini semua dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi khususnya koperasi dan UMKM guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dijelaskan, modal dasar PT Jamkrida Jabar sebagaimana tertuang dalam Perda Jabar Nomor 9 tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp 300 miliar dengan komposisi kepemilikan saham pemerintah daerah paling sedikit 51 % dari modal dasar atau sebesar Rp 153 miliar.
“Sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan penyertaan modal terhadap PT Jamkrida Jabar dalam APBD perubahan tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar sebagai tahap awal pemenuhan kewajiban pada saat pendirian dan sebesar Rp 50 miliar dalam APBD tahun 2013. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemrov dan DPRD Jabar terhadap peningkatan kegiatan ekonomi di bidang koperasi dan UMKM, “  katanya.
Sementara mengenai Perda penyertaan modal terhadap PT. Agro Jabar, Pansus VI menilai pengelolaan anggaran penyertaan modal dapat dilakukan pada APBD perubahan tahun 2013 disesuaikan dengan kemapuan keuangan daerah. Dikatakan, sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan pada saat pendirian PT Agro Jabar, Pemprov. Jabar harus menempatkan modal disetor sebesar 25 % dari modal dasar yakni sebesar Rp. 19,125 juta.
“Ada pun sisa kewajiban Pemprov. Jabar sebesar  Rp 57, 375 juta dapat dipenuhi secara bertahap berdasarkan rencana bisnis dan hasil evaluasi kinerja perusahaan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,”  tandasnya.
Mengenai lahirnya Perda penyelesaian kerugian daerah, Pansus VI tambah Meilina,lebih mempertimbangkan bahwa saat ini peraturan perundang-unhdangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan barang daerah telah digantikan dengan berbagai peraturan perundangan yang berlaku.
“Maksud penetapan peraturan daerah tentang penyelesaian kerugian daerah adalah memberikan landasan dan kepastian hukum kepada bendahara, pegawai bukan bendahara dan/atau pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan, pengguna barang, kuasa pengguna barang, penyimpan barang dan pengurus barang dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan dan barang daerah,’” ungkapnya.  
      

RIEKE : Dirut PT KAI Ingkar Janji.



  Masal News.
          Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka kesal dengan sikap PT KAI yang ingkar janji dengan membongkar para pedagang kios di Stastiun Depok Baru, sebelumnya ia menegaskan Dirut PT KAI sudah setuju untuk menunda pembongkaran dan mengajak para pedagang untuk bernegoisasi lebih lanjut, namun kenyataanya siang ini penggusuran dilakukan oleh aparat gabungan."Pimpinan Komisi VI sebetulnya sudah komunikasi dengan dirut PT KAI dan menyatakan pembongkaran akan ditunda, tapi kenapa begitu saya pulang pembongkaran dilanjutkan," keluhnya.

           Mendengar kabar penggusuran dilakukan Rieke langsung berkomunikasi dengan pimpinan komisi VI untuk meminta diberikan teguran terhadap pihak PT KAI yang mengabaikan janjinya."Mendengar kabar itu saya langsung berkomunikasi dengan pimpinan komisi VI DPR dan sore ini perwakilan pedagang di stasiun Depok Baru akan diterima oleh komisi VI," ungkapnya.

          Keluhan para pedagang yang mempertanyakan dimana dirinya saat pembongkaran terjadi, Rieke meminta maaf sebesar-besarnya. "Secara pribadi saya mohon maaf belum bisa memperjuangkan secara maksimal," jelasnya.
Rieke berharap para pejabat yang memiliki kekuasaan baik itu di pejabat Provinsi Jabar maupun pusat untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah ini."Saya tidak bisa full karena saat ini saya tidak memiliki kekuasaan cukup untuk mengintervensi model-model penggusuran yang menafikan hajat hidup rakyat kecil," tegasnya


          Menyikapi kasus penggusuran di St. Depok ia melihat adanya tindak pilih kasih yang dilakukan PT KAI."Saya mempertanyakan kenapa kios pedagang kecil dirubuhkan, tapi mini market tetap berdiri pas di dinding stasiun, ironis sekali karena para pedagang kecil pun sebenarnya juga membayar sewa dan ditarik retribusinya tapi kenapa tetap dirobohkan," keluhnya.

Rieke juga menegaskan dirinya akan terus bersama para pedagang kios."Saya tidak akan meninggalkan mereka yg digusur. saya akan perjuangkan dengan kemampuan yang saya miliki sekarang," tuturnya.

Rabu, 12 Desember 2012

DPRD Prov. Jabar Dukung Pembentukan LSF Daerah.



 Masal News.
           DPRD provinsi Jawa Barat  merasa prihatin, masih cukup banyak film yang beredar tanpa terlebih dahulu melalui bandan sensor film.  Untuk itu, DPRD Jabar mendukung  pembentukan lembaga sensor film (LSF) di tingkat daerah.
Masih banyaknya film yang beredar tanpa sensor, dikhawatirkan berpotensi  merusak prilaku generasi muda dan karakter bangsa.  Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Jabar H. Uu Rukmana saat menerima audensi dari LSF yang dipimpin  Narto Erawan, diruang  kerja badan anggaran DPRD Jabar, Rabu (12/12/2012).
"Film itu idealnya berfungsi sebagai komunikasi, informasi, edukasi serta rekreasi yang ditujukan untuk membentuk dan memperkuat karakter bangsa," ujar Uu Rukmana.
Dikatakan,  untuk mengantisipasi beredarnya film yang berpotensi merusak karakter anak bangsa. "DPRD Jabar mendukung gagasan LSF untuk membentuk lembaga di tingkat daerah, agar pengawasan terhadap film bisa lebih optimal lagi," terangnya.
Ia mengatakan, saat ini Pemprov Jabar juga dinilai perlu melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum, agar peredaran film yang tidak lolos sensor LSF bisa diminimalisir. “Ini menyangkut ancaman terhadap karakter bangsa, sehingga seluruh elemen berkewajiban untuk mengantisipasinya. Untuk itu Pemprov Jabar juga perlu segera melakukan koordinasi guna mengantisipasi ancaman itu,” jelasnya.
Sementara itu, pimpinan rombongan LSF, Narto Erawan mengatakan, untuk bisa mengawasi dengan baik terhadap film yang beredar, memang perlu keterlibatan semua elemen dan lapisan masyarakat.
Ia mengakui, jika hanya mengandalkan LSF yang ada di pusat akan tercipta yang sesuai harapan. “Untuk itu, kami berharap ke depan akan terbentuk badan sensor film di tingkat daerah,harapnya

Senin, 10 Desember 2012

Gubernur Tunggu Hasil Investigasi Kemendagri Kasus Aceng.




Masal News.
        Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengaku hingga kini masih menunggu hasil investigasi tim Kemendagri terkait dugaan pelanggaran UU yang dilakukan Bupati Garut Aceng HM Fikri saat nikah kilat dengan Fany Oktora.
Saat ini, tim khusus tersebut masih bekerja melakukan investigasi. Dalam waktu dekat, investigasi sudah selesai dan disusun dalam sebuah laporan.

              "Kita tunggu hasil laporannya yang akan disampaikan ke gubernur," kata Heryawan
Laporan itu, nantinya akan ditindaklanjuti Heryawan. "Nanti gubernur selanjutnya menyerahkan (laporan) itu ke DPRD Kabupaten Garut,"

             Menurut Heryawan, laporan itu nantinya akan jadi pertimbangan bagi DPRD Kabupaten Garut untuk mengambil keputusan soal Aceng.
"Secara institusi, menurut UU yang memberikan sanksi kepada bupati itu DPRD. Oleh karena itu, kalaupun nanti ada hasil investigasi dari Kemendagri, itu jadi rekomendasi bagi DPRD (untuk menentukan sikap)," jelas Heryawan.

             Sementara disinggung soal kasus dugaan penipuan yang dilakukan Aceng dalam proses penggantian wabup Garut pengganti Diky Chandra, ia ogah menanggapi panjang lebar.
"Itu bukan urusan saya. Itu sudah proses ranah hukum murni," ungkap Heryawan.

Minggu, 09 Desember 2012



Puluhan relawan yang menamakan diri Relawan PITA MAS (Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki) sedang mempersiapkan kedatangan pasangan Cagub dan Cawagub Jabar Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki di Kantor Relawan PITA MAS, Mall CTC (Ruko Kuning) Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Senin (10/12) pagi. Mereka memasang ratusan banner dan puluhan baligo di sekitar Mall CTC.