BANDUNG - Penetapan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap tatanan
pemerintahan di daerah. Salah satunya yaitu peralihan kewenangan, yang semula
kewenangan pemerintah pusat menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan urusan
kewenangan pemerintah provinsi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota
atau sebaliknya.
Karena hal tersebut, kini Pemerintah
Provinsi Jawa Barat pun akan menerima sebanyak 28.382 personil aparatur atau
Pegawai Sipil Negara (PNS) yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten/Kota. Serah terima ini pun dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima
Personil, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P2D) di Aula Barat Gedung Sate,
Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung pada Kamis (29/9/16).
Pada acara ini, Wakil Gubernur Jawa Barat
Deddy Mizwar menandatangani berita acara tersebut bersama para Bupati/Walikota,
Pimpinan DPRD, dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat. Turut mendampingi Wagub,
yaitu Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dan Kepala Kejaksaan Negeri Jawa
Barat Setia Untung Arimudi.
Usai acara penandatanganan Berita Acara,
di hadapan awak media Wagub mengatakan bahwa peralihan kewenangan ini mencakup
berbagai bidang, meliputi urusan pendidikan, perhubungan, kehutanan,
ketenagakerjaan, kelautan dan perikanan, serta urusan energi dan sumber daya
mineral.
Pemprov Jawa Barat pun akan berupaya
untuk memanfaatkan aset dan kewenangan ini secara maksimal, bahkan membenahi
serta menambah sarana dan prasarana yang telah ada, seperti fasilitas
pendidikan. "Sarana seperti sekolah-sekolah juga mungkin akan kita buat
sekolah-sekolah baru untuk mencukupi kebutuhan siswa. Dan juga hal lainnya
harus sudah kita sediakan dengan baik. Ada enam urusan penting tadi kan,"
kata Wagub usai acara.
“Dan kayaknya kita juga perlu menambah
personil yang cukup banyak. Karena pengajuan perizinan pertambangan juga banyak
saat ini. Karena pembangunan juga harus terus berlangsung, kalau ga ada
pertambangan, mineral atau untuk bangunan ya ga bisa juga berjalan.
Tetapi pelayanannya harus cepat, karena tidak ada cara lain kecuali penambanhan
personil,” papar Wagub ketika disinggung soal SDM bidang energi sumber daya
mineral yang menjadi salah satu bidang dalam peralihan kewenangan ini.
Untuk itu, Wagub pun mengatakan untuk
menjalankan peralihan kewenangan ini dengan baik perlu adanya data yang valid,
sehingga pihaknya nanti akan melakukan lagi klarifikasi, perbaikan, validasi,
hingga rekonsilisiasi semua data P2D yang masuk dengan instansi terkait.
Apabila terdapat ketidaklengkapan atau kekeliruan data harus dilengkapai atau
diperbaiki hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni 30 Desember 2016.
“Kita perlu validasi lagi, karena mungkin
ada yang rusak atau hilang. Kalau dokumen kan perlu di-recheck tapi
kalau orang (personil) kan jelas masih hidup,” ujar Wagub.
Dengan adanya peralihan kewenangan ini, secara
otomatis akan berdampak pula pada anggaran – terutama untuk personil. Maka dari
itu, Wagub pun menekankan perlu adanya manajemen anggaran yang lebih baik dan
teratur, terutama untuk urusan pendidikan yang menjadi prioritas pembangunan.
“Saya kira berat sama-sama digendonglah untuk kepentingan masyarakat juga
semuanya,” tutur Wagub.
Selain tambahan personil, Pemprov Jawa
Barat juga akan menerima sarana dan prasarana sebanyak 9.914.544 unit dengan
nilai sebesar Rp 5.169.327.579.241,00 (lima triliun, seratur enam puluh
sembilan miliyar, tiga ratus dua puluh tujuh juta, lima ratus tujuh puluh
sembilan ribu, dua ratus empat puluh satu rupiah). Selain itu, pada kesempatan
ini dilakukan pula Serah Terima Dokumen yang untuk sementara berjumlah 971
kotak arsip.
Sekretaris Daerah
Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menekankan salah satu elemen penting dalam
P2D adalah alih kelola SMA/SMK oleh Pemerintah Provinsi Jawa
Barat dipastikan akan dilakukan pada 1 Januari 2017 mendatang. Menurutnya
bekerjasama dengan BPKP pihaknya sudah melakukan pemetaan asset, SDM guru, dan
hal lain yang terkait pengalihkelolaan yang lantas menjadi pedoman tertulis.
Sosialisasi pun sudah dilakukan pada seluruh kepala dinas serta pengawas
sekolah.“Alhamdulilah, data guru, sekolah, invetaris asset dan dokumen terus
dilanjutkan, Gubernur juga sudah melaporkan pada Kementerian Pendidikan
Nasional dan Kementerian Keuangan bahwa Jabar siap
melakukan alih kelola, tadinya 2016 tapi pusat mengarahkan 1 Januari
2017,” katanya.
Karena itu, waktu
yang ada dipakai kembali pihaknya untuk melakukan pemetaan dan pendataan
terutama wilayah yang belum memiliki bangunan sekolah SMA/SMK baik negeri maupun
swasta. Dari pendataan tercatat masih ada 126 kecamatan yang belum memiliki
sarana prasarana tersebut. “Rata-rata di daerah Jabar Selatan dan pantai
utara,” ujarnya.
Pemprov Jabar
sendiri pada 2016 ini lantas menganggarkan DED pembangunan gedung, dan pengadaan
tanah di 126 kecamatan tersebut. Lalu pada 2017 rencananya nanti pembangunan
unit sekolah baru akan dilakukan dengan bertahap. “Yang diutamakan
di kecamatan yang belum ada SMA/SMK, pembangunan ini nantinya akan membuat
pemerataan,” katanya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar