BANDUNG - Warga masyarakat kampung Hegar Asih RW 03 Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong Kota Bandung merasa tidak mendapatkan pelayanan prima dari jajaran aparat setempat. Hak ini menyusul tidak transparannya aparat RW dalam menginformasikan berdirinya sebuah bangunan Hotel di tengah lingkungan mereka. Akibat tindakan pihak RW tersebut menyukut perselisihan diantara warga.
Menurut
salah seorang warga, yang tidak mau disebutkan namanya, hal yang sangat
memprihatinkan dari tindakan ketua RW adalah tidak adanya komunikasi yang jelas
dengan warga mengenai sosialisasi berdirinya hotel tersebut. Warga sepertinya
dikesampingkan setiap ada pembicaraan atau kesepakatan dengan pihak manajemen
hotel.
Dikatakannya,
banyak hal yang harus dibahas dan disepakati antara pihak manajemen hotel
dengan warga masyarakat sekitar, seperti masalah gangguan lingkungan, ijin
lingkungan, kesepakatan kompensasi serta ijin bangunan serta perubahan fungsi
bangunan dari mall menjadi hotel. Sementara saat ini hotel sudah berdiri dan
tengah dalam proses finishing, dalam artian sudah hampir mencapai 95%.
“Terang
saja, kami keberatan karena seperti ada yang disembunyikan dari pihak aparat
RW, terutama tentang masalah kompensasi. Hingga saat ini pihak RW belum ada
niat untuk mengundang warga membicarakan masalah kompensasi tersebut”, katanya.
Ketegangan
antara warga dengan pihak RW terutama terkait masalah kompensasi yang bakal
diberikan oleh pihak manajemen hotel kepada warga melalui fasilitator RW. Warga
menganggap RW telah membuat kesepakatan sepihak dengan pihak manajemen hotel
mengenai kompensasi. Hal itu mencuat setelah terdengar kabar bahwa pihak
manajemen hotel awalnya bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp. 1.250.000/KK,
namun setelah dimediasi oleh lembaga RW besaran nilai kompensasi menjadi Rp.
500.000/KK.
Ketika
masalah tersebut dikonfirmasi kepada Ketua RW 03, Sudjatmoko, mengaku bahwa
masalah tersebut belum senpat dibicarakan dengan warga. Maka, wajar apabila
warga belum mengetahui masalah kompensasi tersebut.
“Saya memang
belum menyampaikan masalah kompensasi tersebut kepada warga, tapi pasti pada
saatnya nanti saya sampaikan kepada warga”, kata Sudjatmoko.
Berdirinya
sebuah bangunan hotel yang terletak di Jln. Cihampelas yang berbatasan antara
RW 02 dan RW 03 Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong tersebut, hingga saat ini
diduga belum mendapatkan ijin tetangga. Hal itu sesuai pengakuan dari beberapa
warga yang merasa belum pernah dimintai tandatangan mengenai ijin tetangga
untuk IMB atas berdirinya hotel tersebut. Kendati demikian warga tersebut-pun
mengaku sempat dikumpulkan untuk membicarakan perihal berdirinya hotel. Akunya
pula, sempat dimintai tandatangan, namun katanya bukan untuk permintaan ijin
tetangga persyaratan IMB. Menurutnya, tandatangan itu merupakan bentuk
persetujuan kompensasi amdal lingkungan sebesar Rp. 250.000/KK selama
pambangunan berjalan ujarnya. ***(A1)