Masal news.com..
Gubernur Jawa Barat
Ahmad Heryawan menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP-4)
kepada Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, di Aula Barat Gedung Sate Bandung,
Rabu lalu.
Penyerahan tersebut juga disaksikan oleh Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan Asisten Daerah I Bidang Hukum, Hak Azasi Manusia, dan Pemerintahan Setda prov Jabar Herry Hudaya.
Herry dalam sambutannya mengatakan dasar hukum penyusunan DP 4 ialah Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 pasal 10 yang menjelaskan bahwa penyerahan DP 4 dilakukan oleh pemda ke kpu tingkat provinsi atau kabupaten/kota yg dituangkan dalam bentuk soft kopi, .
Herry mengatakan, proses pencetakan DP 4 meliputi pembentukan pokja yang melibatkan 70 personel dari PNS dan non PNS.
"70 orang tersebut meliputi dari Diskominfo, BK, PPMD, Bakesbangpol, Dispenda, Dinas PSDA, Dinas Perikanan, Bina Marga, Disperindag, Dinkes, Dinsos, Setwan, Disdik, Biro Pem Umum, Biro HPU, Biro Keuangan, Biro Binprod, Biro BPD.
Dikatakannya, tugas ke-70 orang tersebut ialah melakukan editing data, percetakan dan melakukan verifikasi hasil cetakan, penjilidan hingga pengepakan.
"Untuk proses pencetakan menghabiskan waktu 14 hari mulai jam 08.00 hingga pukul 21.00 WIB," jelas Herry..
Kegiatan ini juga didukung oleh 26 unit personal komputer, 14 printer, 6 unit penjilidan, 744 boks, 2.919 rim kertas dan diangkut oleh lima truk tertutup.
Penyerahan tersebut juga disaksikan oleh Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan Asisten Daerah I Bidang Hukum, Hak Azasi Manusia, dan Pemerintahan Setda prov Jabar Herry Hudaya.
Herry dalam sambutannya mengatakan dasar hukum penyusunan DP 4 ialah Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 pasal 10 yang menjelaskan bahwa penyerahan DP 4 dilakukan oleh pemda ke kpu tingkat provinsi atau kabupaten/kota yg dituangkan dalam bentuk soft kopi, .
Herry mengatakan, proses pencetakan DP 4 meliputi pembentukan pokja yang melibatkan 70 personel dari PNS dan non PNS.
"70 orang tersebut meliputi dari Diskominfo, BK, PPMD, Bakesbangpol, Dispenda, Dinas PSDA, Dinas Perikanan, Bina Marga, Disperindag, Dinkes, Dinsos, Setwan, Disdik, Biro Pem Umum, Biro HPU, Biro Keuangan, Biro Binprod, Biro BPD.
Dikatakannya, tugas ke-70 orang tersebut ialah melakukan editing data, percetakan dan melakukan verifikasi hasil cetakan, penjilidan hingga pengepakan.
"Untuk proses pencetakan menghabiskan waktu 14 hari mulai jam 08.00 hingga pukul 21.00 WIB," jelas Herry..
Kegiatan ini juga didukung oleh 26 unit personal komputer, 14 printer, 6 unit penjilidan, 744 boks, 2.919 rim kertas dan diangkut oleh lima truk tertutup.
Sementara itu,
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menambahkan berdasarkan Peraturan KPU No 12
Tahun 2010 pasal 10 menyatakan DP-4 wajib diserahkan lima bulan sebelum
pemungutan suara pemilu.
"Penyerahan DP-4 ini tepat bisa waktu, berkat dukungan bupati/wali kota dan stakeholder lainnya," kata Heryawan.
Menurut Gubernur, DP-4 ini memiliki arti besar karena dari sinilah penyusunan DPS bisa diproses jadi daftar pemilih tetap (DPT).
"Lalu jadi dasar pembuatan kartu pemilih," katanya.( Rony)
"Penyerahan DP-4 ini tepat bisa waktu, berkat dukungan bupati/wali kota dan stakeholder lainnya," kata Heryawan.
Menurut Gubernur, DP-4 ini memiliki arti besar karena dari sinilah penyusunan DPS bisa diproses jadi daftar pemilih tetap (DPT).
"Lalu jadi dasar pembuatan kartu pemilih," katanya.( Rony)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar