Jumat, 06 Juli 2012

STATUS HUKUM PDAP MENJADI PT DIDUKUNG DPRD PROV.JABAR.



Masal News. Bandung
Panitia khusus II DPRD Provinsi Jawa Barat yang salah satu materinya membahas tentang Raperda perubahan status Perusahaan Daerah  Agrobisnis dan Pertambangan (PDAP) menjadi Perusahaan Terbatas (PT). Agro Jabar.  Sudah hampir selesai, kini tinggal masalah asset.
Pada prinsipnya DPRD Jabar  dapat memahami dan mendukung keinginan Pemprov Jabar untuk merubah status PD  menjadi PT. Namun dengan catatan, permasalahan asset harus terlebih dahulu dibereskan.
Demikian dikatakan, anggota Pansus II DPRD Jabar Daddy Rohanady ( FPGerindra) saat ditemui Wartawan diruang kerja Fraksi Gerindra, Jum’at (6/7/2012).
Daddy mengatakan  gara-gara pendataan asset yang dimiliki PD Agronesia belum sesuai antara data tertulis dan data dilapangan tidak cocok, maka pembahasan Pansus sempat tertunda dan diperpanjang masa kerjanya sampai tanggal 11 Juli mendatang.
Biro Asset mengusulkan pada Pansus II, kedalam 3 kelompok asset, yaitu pertama kelompok yang dapat dimanfaatkan kembali, dalam artian dapat diwariskan kepada PT yang terbentuk, kedua dikembalikan ke Pemprov Jabar yang dikategorikan  bermasalah, ketiga dihapus bukukan. Namun, yang menjadi sorotan Pansus II, adalah apa yang akan diwariskan ke PT nanti.
Konsentrasi bisnis PT nanti sesuai dengan nama adalah bidang yang berkaitan tentang bisnis Agro, seperti bidang perkebunan, pertanian, pertambangan. Adapun lahan yang akan dimanfaatkan nanti terdiri dari lahan di daerah Wanaraja –Kab Garut yang relatif bersih baik dari sisi defakto maupun deyure jelas-jelas milik pemprov Jabar.  
Yang kedua di Pengalengan- Kab Bandung, berdasarkan hasil tinjauan Pansus dan informasi yang disampaikan pihak PDAP , ternyata di lahan Pengalengan ada konflik antara petani penggarap dengan PDAP. Lahan dikuasai oleh penggarap, dalam artian masyarakat tetap berkeinginan untuk menggarap lahan tersebut.
Realita di lapangan ternyata dari asset lahan PDAP yang berdasarkan data di sertifikat tertulis seluas lebih kurang 135 Ha. Namun yang dikuasi secara riil oleh PDAP hanya seluas 4500 M2. Ini jelas-jelas menjadi persoalan, untuk itu pansus II cukup serius menyikapi soal asset ini, ujarnya.
Dalam pembahasan pansus dengan Biro Hukum Setda Jabar, sudah ada beberapa solusi yang ditawarkan diantaranya Pemprov duduk bersama dengan Dewan. Pemkab Bandung tapi harus juga melibatkan aparat keamanan ( Kepolisian) bila perlu melibatkan Kejaksaan dan pengadilan. Karena tanah Pemprov dikuasai oleh orang-orang yang tidak berhak memilikinya.
Lebih lanjut Daddy mengatakan, jika tanah yang dikuasai oleh masyarakat tersebut tidak diambil maka solusinya adalah masyarakat selaku penggarap kita bina dan dijadikan warga binaan bekerjasama dengan PT nantinya. Dengan catatan, silakan masyarakat menggarap lahan tersebut namun tetap asset milik Pemprov. Sehingga tidak ada yang dirugikan, lahan tetap milik pemprov dan petani tidak terusir.
Daddy juga mengungkapkan,  bila nanti status hukum PD telah berubah menjadi PT, maka asset tersebut tidak dapat dikatakan modal. Untuk itu, Pemprov harus menyertakan modal diluar asset. Adapun modal yang dimaksud dalam bentuk uang bukan dalam bentuk barang.
Berdasarkan persyaratan pendirian PT bahwa harus memiliki modal sebesar Rp.150 Miliar, sehingga Pemprov Jabar harus menyertakan modalnya nanti sebesar 50% plus 1 atau sebesar Rp. 75,5 miliar.
Diharapkan  dengan telah berdirinya PT nanti, peluang bisnis dalam menambah PAD cukup besar, tinggal bagaimana nantinya manajemen PT tersebut, harus benar-benar orang yang memiliki kapabelitas, kemampuan, keberanian. Memiliki sateplan bisnis yang maju, jangan sampai seperti sekarang, ujarnya. (Rony)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar