Panitia khusus II DPRD Provinsi Jawa Barat yang salah satu
materinya membahas tentang Raperda perubahan status Perusahaan Daerah
Agrobisnis dan Pertambangan (PDAP) menjadi Perusahaan Terbatas (PT). Agro
Jabar. Sudah hampir selesai, kini tinggal masalah asset.
Pada prinsipnya DPRD Jabar dapat memahami dan mendukung
keinginan Pemprov Jabar untuk merubah status PD menjadi PT. Namun dengan
catatan, permasalahan asset harus terlebih dahulu dibereskan.
Demikian dikatakan, anggota Pansus II DPRD Jabar Daddy Rohanady (
FPGerindra) saat ditemui Wartawan diruang kerja Fraksi Gerindra, Jum’at
(6/7/2012).
Daddy mengatakan gara-gara
pendataan asset yang dimiliki PD Agronesia belum sesuai antara data tertulis
dan data dilapangan tidak cocok, maka pembahasan Pansus sempat tertunda dan
diperpanjang masa kerjanya sampai tanggal 11 Juli mendatang.
Biro Asset mengusulkan pada Pansus II, kedalam 3 kelompok asset,
yaitu pertama kelompok yang dapat dimanfaatkan kembali, dalam artian dapat
diwariskan kepada PT yang terbentuk, kedua dikembalikan ke Pemprov Jabar yang
dikategorikan bermasalah, ketiga dihapus bukukan. Namun, yang menjadi
sorotan Pansus II, adalah apa yang akan diwariskan ke PT nanti.
Konsentrasi bisnis PT nanti sesuai dengan nama adalah bidang yang
berkaitan tentang bisnis Agro, seperti bidang perkebunan, pertanian,
pertambangan. Adapun lahan yang akan dimanfaatkan nanti terdiri dari lahan di
daerah Wanaraja –Kab Garut yang relatif bersih baik dari sisi defakto maupun
deyure jelas-jelas milik pemprov Jabar.
Yang kedua di Pengalengan- Kab Bandung, berdasarkan hasil tinjauan
Pansus dan informasi yang disampaikan pihak PDAP , ternyata di lahan
Pengalengan ada konflik antara petani penggarap dengan PDAP. Lahan dikuasai
oleh penggarap, dalam artian masyarakat tetap berkeinginan untuk menggarap
lahan tersebut.
Realita di lapangan ternyata dari asset lahan PDAP yang
berdasarkan data di sertifikat tertulis seluas lebih kurang 135 Ha. Namun yang
dikuasi secara riil oleh PDAP hanya seluas 4500 M2. Ini jelas-jelas menjadi
persoalan, untuk itu pansus II cukup serius menyikapi soal asset ini, ujarnya.
Dalam pembahasan pansus dengan Biro Hukum Setda Jabar, sudah ada
beberapa solusi yang ditawarkan diantaranya Pemprov duduk bersama dengan Dewan.
Pemkab Bandung tapi harus juga melibatkan aparat keamanan ( Kepolisian) bila
perlu melibatkan Kejaksaan dan pengadilan. Karena tanah Pemprov dikuasai oleh
orang-orang yang tidak berhak memilikinya.
Lebih lanjut Daddy mengatakan, jika tanah yang dikuasai oleh
masyarakat tersebut tidak diambil maka solusinya adalah masyarakat selaku
penggarap kita bina dan dijadikan warga binaan bekerjasama dengan PT nantinya.
Dengan catatan, silakan masyarakat menggarap lahan tersebut namun tetap asset
milik Pemprov. Sehingga tidak ada yang dirugikan, lahan tetap milik pemprov dan
petani tidak terusir.
Daddy juga mengungkapkan, bila nanti status hukum PD telah
berubah menjadi PT, maka asset tersebut tidak dapat dikatakan modal. Untuk itu,
Pemprov harus menyertakan modal diluar asset. Adapun modal yang dimaksud dalam
bentuk uang bukan dalam bentuk barang.
Berdasarkan persyaratan pendirian PT bahwa harus memiliki modal
sebesar Rp.150 Miliar, sehingga Pemprov Jabar harus menyertakan modalnya nanti
sebesar 50% plus 1 atau sebesar Rp. 75,5 miliar.
Diharapkan dengan
telah berdirinya PT nanti, peluang bisnis dalam menambah PAD cukup besar,
tinggal bagaimana nantinya manajemen PT tersebut, harus benar-benar orang yang
memiliki kapabelitas, kemampuan, keberanian. Memiliki sateplan bisnis yang maju,
jangan sampai seperti sekarang, ujarnya.
(Rony)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar