Kamis, 26 Desember 2013

Warga Hegar Asih Tuduh Ketua RW Tidak Transparan





BANDUNG -
Warga masyarakat kampung Hegar Asih RW 03 Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong Kota Bandung merasa tidak mendapatkan pelayanan prima dari jajaran aparat setempat. Hak ini menyusul tidak transparannya aparat RW dalam menginformasikan berdirinya sebuah bangunan Hotel di tengah lingkungan mereka. Akibat tindakan pihak RW tersebut menyukut perselisihan diantara warga.

Menurut salah seorang warga, yang tidak mau disebutkan namanya, hal yang sangat memprihatinkan dari tindakan ketua RW adalah tidak adanya komunikasi yang jelas dengan warga mengenai sosialisasi berdirinya hotel tersebut. Warga sepertinya dikesampingkan setiap ada pembicaraan atau kesepakatan dengan pihak manajemen hotel.

Dikatakannya, banyak hal yang harus dibahas dan disepakati antara pihak manajemen hotel dengan warga masyarakat sekitar, seperti masalah gangguan lingkungan, ijin lingkungan, kesepakatan kompensasi serta ijin bangunan serta perubahan fungsi bangunan dari mall menjadi hotel. Sementara saat ini hotel sudah berdiri dan tengah dalam proses finishing, dalam artian sudah hampir mencapai 95%.

“Terang saja, kami keberatan karena seperti ada yang disembunyikan dari pihak aparat RW, terutama tentang masalah kompensasi. Hingga saat ini pihak RW belum ada niat untuk mengundang warga membicarakan masalah kompensasi tersebut”, katanya.

Ketegangan antara warga dengan pihak RW terutama terkait masalah kompensasi yang bakal diberikan oleh pihak manajemen hotel kepada warga melalui fasilitator RW. Warga menganggap RW telah membuat kesepakatan sepihak dengan pihak manajemen hotel mengenai kompensasi. Hal itu mencuat setelah terdengar kabar bahwa pihak manajemen hotel awalnya bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp. 1.250.000/KK, namun setelah dimediasi oleh lembaga RW besaran nilai kompensasi menjadi Rp. 500.000/KK.

Ketika masalah tersebut dikonfirmasi kepada Ketua RW 03, Sudjatmoko, mengaku bahwa masalah tersebut belum senpat dibicarakan dengan warga. Maka, wajar apabila warga belum mengetahui masalah kompensasi tersebut.

“Saya memang belum menyampaikan masalah kompensasi tersebut kepada warga, tapi pasti pada saatnya nanti saya sampaikan kepada warga”, kata Sudjatmoko.

Berdirinya sebuah bangunan hotel yang terletak di Jln. Cihampelas yang berbatasan antara RW 02 dan RW 03 Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong tersebut, hingga saat ini diduga belum mendapatkan ijin tetangga. Hal itu sesuai pengakuan dari beberapa warga yang merasa belum pernah dimintai tandatangan mengenai ijin tetangga untuk IMB atas berdirinya hotel tersebut. Kendati demikian warga tersebut-pun mengaku sempat dikumpulkan untuk membicarakan perihal berdirinya hotel. Akunya pula, sempat dimintai tandatangan, namun katanya bukan untuk permintaan ijin tetangga persyaratan IMB. Menurutnya, tandatangan itu merupakan bentuk persetujuan kompensasi amdal lingkungan sebesar Rp. 250.000/KK selama pambangunan berjalan ujarnya. ***(A1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar