Kamis, 13 Desember 2012

Di Penghujung Tahun 2012, DPRD Jabar Tetapkan Tiga Perda.



Masal News.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Provinsi Jawa Barat melalui panitia khusus (Pansus) VI- dipenghujung tahun 2012- berhasil menggolkan tiga rancanga peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).Ketiga perda tersebut yakni, perda tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT. Jamkrida Jabar, Perda Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT. Agro Jabar dan Perda tentang penyelesaian kerugian daerah.    
Penetapan tiga perda tersebut dilakukan dalam sidang  paripurna DPRD Jabar,  dipimpin Ketua DPRD Jabar, Ir, Irfan Suryanagara didampingi Wakil Ketua Rudy Harsa Tanaya, Uu Rukmana, Nur Suprianto, dan Komarudin Thaher. Hadir pada kesempatan itu, Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan dan para pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemprov. Jabar.
Pada laporannya, Wakil Ketua Pansus VI Meliana Kartika Kadir mengatakan, selama melakukan pendalam terhadap tiga materi  rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diembankan, Pansus VI melakukan telaahan melalui rapat kerja, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI dan studi banding ke Provinsi Kalimantan Barat.
“Semua langkah tersebut penting dilakukan agar panitia khususVI memiliki catatan-catatan kritis, dan pemahaman yang lebih mendalam guna menyempurnakan ke tiga Raperda tersebut,” kata anggota dewan dari PDIP tersebut. 
Menurut Kartika, terkait dengan Perda tentang penyertaan modal terhadap PT. Jamkrida Jabar, pansus memandang bahwa badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut perlu mendapat stimulus dalam bentuk suntikan modal. Ini semua dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi khususnya koperasi dan UMKM guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dijelaskan, modal dasar PT Jamkrida Jabar sebagaimana tertuang dalam Perda Jabar Nomor 9 tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp 300 miliar dengan komposisi kepemilikan saham pemerintah daerah paling sedikit 51 % dari modal dasar atau sebesar Rp 153 miliar.
“Sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan penyertaan modal terhadap PT Jamkrida Jabar dalam APBD perubahan tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar sebagai tahap awal pemenuhan kewajiban pada saat pendirian dan sebesar Rp 50 miliar dalam APBD tahun 2013. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemrov dan DPRD Jabar terhadap peningkatan kegiatan ekonomi di bidang koperasi dan UMKM, “  katanya.
Sementara mengenai Perda penyertaan modal terhadap PT. Agro Jabar, Pansus VI menilai pengelolaan anggaran penyertaan modal dapat dilakukan pada APBD perubahan tahun 2013 disesuaikan dengan kemapuan keuangan daerah. Dikatakan, sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan pada saat pendirian PT Agro Jabar, Pemprov. Jabar harus menempatkan modal disetor sebesar 25 % dari modal dasar yakni sebesar Rp. 19,125 juta.
“Ada pun sisa kewajiban Pemprov. Jabar sebesar  Rp 57, 375 juta dapat dipenuhi secara bertahap berdasarkan rencana bisnis dan hasil evaluasi kinerja perusahaan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,”  tandasnya.
Mengenai lahirnya Perda penyelesaian kerugian daerah, Pansus VI tambah Meilina,lebih mempertimbangkan bahwa saat ini peraturan perundang-unhdangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan barang daerah telah digantikan dengan berbagai peraturan perundangan yang berlaku.
“Maksud penetapan peraturan daerah tentang penyelesaian kerugian daerah adalah memberikan landasan dan kepastian hukum kepada bendahara, pegawai bukan bendahara dan/atau pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan, pengguna barang, kuasa pengguna barang, penyimpan barang dan pengurus barang dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan dan barang daerah,’” ungkapnya.  
      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar