Gubernur Jabar Ahmad Heryawan
mengaku hingga kini masih menunggu hasil investigasi tim Kemendagri terkait
dugaan pelanggaran UU yang dilakukan Bupati Garut Aceng HM Fikri saat nikah
kilat dengan Fany Oktora.
Saat ini, tim khusus tersebut masih bekerja melakukan investigasi. Dalam waktu dekat, investigasi sudah selesai dan disusun dalam sebuah laporan.
"Kita tunggu hasil laporannya yang akan disampaikan ke gubernur," kata Heryawan
Laporan itu, nantinya akan ditindaklanjuti Heryawan. "Nanti gubernur selanjutnya menyerahkan (laporan) itu ke DPRD Kabupaten Garut,"
Menurut Heryawan, laporan itu nantinya akan jadi pertimbangan bagi DPRD Kabupaten Garut untuk mengambil keputusan soal Aceng.
"Secara institusi, menurut UU yang memberikan sanksi kepada bupati itu DPRD. Oleh karena itu, kalaupun nanti ada hasil investigasi dari Kemendagri, itu jadi rekomendasi bagi DPRD (untuk menentukan sikap)," jelas Heryawan.
Sementara disinggung soal kasus dugaan penipuan yang dilakukan Aceng dalam proses penggantian wabup Garut pengganti Diky Chandra, ia ogah menanggapi panjang lebar.
"Itu bukan urusan saya. Itu sudah proses ranah hukum murni," ungkap Heryawan.
Saat ini, tim khusus tersebut masih bekerja melakukan investigasi. Dalam waktu dekat, investigasi sudah selesai dan disusun dalam sebuah laporan.
"Kita tunggu hasil laporannya yang akan disampaikan ke gubernur," kata Heryawan
Laporan itu, nantinya akan ditindaklanjuti Heryawan. "Nanti gubernur selanjutnya menyerahkan (laporan) itu ke DPRD Kabupaten Garut,"
Menurut Heryawan, laporan itu nantinya akan jadi pertimbangan bagi DPRD Kabupaten Garut untuk mengambil keputusan soal Aceng.
"Secara institusi, menurut UU yang memberikan sanksi kepada bupati itu DPRD. Oleh karena itu, kalaupun nanti ada hasil investigasi dari Kemendagri, itu jadi rekomendasi bagi DPRD (untuk menentukan sikap)," jelas Heryawan.
Sementara disinggung soal kasus dugaan penipuan yang dilakukan Aceng dalam proses penggantian wabup Garut pengganti Diky Chandra, ia ogah menanggapi panjang lebar.
"Itu bukan urusan saya. Itu sudah proses ranah hukum murni," ungkap Heryawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar