Pembentukan Provinsi Cirebon masih Dini
Sekira seratusan orang massa
dari Presidium Pembentukan Provinsi
Cirebon (P3C), melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Rabu (30/5),
pagi. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi merealisasikan percepatan pembentukan
provinsi Cirebon.
Terkait tuntutan Pembentukan
Provinsi Cirebon tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan langkah-langkah sesuai
dengan peraturan yang berlaku, yakni PP No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Dalam hal ini Pasal 5 ayat 2
tentang syarat administratif yang harus
dipenuhi oleh daerah calon pemekaran. Apabila syarat administratif telah dipenuhi, maka Pemprov Jabar akan
segera menindak lanjutinya dengan menyampaikannya ke DPRD Provinsi Jawa Barat
untuk diusulkan ke Mendagri. Sebab kewenangan untuk menetapkan pemebentukan
provinsi ada di pusat.
Menurut data dari Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setda Provinsi
Jawa Barat, bahwa perkembangan 5 Kabupaten/kota yang berada di wilayah Calon
Provinsi Cirebon, wacana pembentukan
Provinsi Cirebon belum memenuhi persyaratan administratif, teknis dan fisik
kewilayahan sesuai PP 78 tahun 2007.
Hal tersebut karena :
1.
Pemerintah Kabupaten Kuningan
dan Kabupaten Cirebon belum menyatakan sikap secara resmi apakah setuju atau
menolak. Namun DPRD Kabupaten Kuningan telah melakukan hearing dengan Ketua BPD dan Kepala Desa di wilayah Kab. Kuningan,
hasilnya adalah mendukung pembentukan Prov. Cirebon. Sedangkan DPRD Kab.
Cirebon telah menyetujui, hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPRD
Kabupaten Cirebon No. 13 Tahun 2009 tentang Persetujuan DPRD terhadap
pembentukan Calon Provinsi Cirebon.
2.
Tidak adanya keputusan Bupati
Cirebon tentang persetujuan pembentukan provinsi Cirebon karena keputusan BPD
dan Kepala Desa/Kepala Kelurahan belum ada yang merupakan bentuk aspirasi
masyarakat
3.
Pemerintah Kota Cirebon masih
dalam proses melakukan pengkajian pembentukan provinsi Cirebon, pengkajian
tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Keputusan DPRD Kota Cirebon No 35
tahun 2011 tentang persetujuan terhadap rencana Pembentukan Provinsi Cirebon.
4.
Sedangkan Pemkab Majalengka
secara tegas menolak pembentukan provinsi Cirebon tersebut yang tertuang dalam
Surat Nomor 125.3/323 –Tapem tanggal 21 Februari 2012 perihal pernyataan sikap
penolakan pembentukan provinsi Cirebon. Surat tersebut ditujukan kepada
Gubernur Jawa Barat yang merupakan pernyataan menolak secara resmi untuk
bergabung dengan (calon) Provinsi Cirebon. Dalam surat tersebut dilampirkan
pula:
a.
Surat pernyataaan Sikap
menolak dari 323 Desa
b.
Surat pernyataaan Sikap
menolak dari 13 Kelurahan
c.
Surat pernyataaan Sikap
menolak dari 26 Kecamatan
d.
Surat pernyataaan Sikap
menolak dari Tokoh Pemuda dan Organisasi kemasyarakatan lainnya
e.
Surat pernyataaan Sikap
menolak dari Tokoh Agama
f.
Surat pernyataaan Sikap
menolak dari Tokoh Masyarakan
g.
Surat pernyataaan Sikap
menolak dari ketua-ketua LPM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar