Senin, 04 Juni 2012

Pembentukan Provinsi Cirebon masih Dini


Pembentukan Provinsi Cirebon masih Dini

Sekira seratusan  orang massa  dari Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C), melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Rabu (30/5), pagi. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi merealisasikan percepatan pembentukan provinsi Cirebon.

Terkait  tuntutan Pembentukan Provinsi Cirebon tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat  telah melaksanakan langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni PP No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Dalam hal ini Pasal 5 ayat 2 tentang syarat administratif  yang harus dipenuhi oleh daerah calon pemekaran. Apabila syarat administratif  telah dipenuhi, maka Pemprov Jabar akan segera menindak lanjutinya dengan menyampaikannya ke DPRD Provinsi Jawa Barat untuk diusulkan ke Mendagri. Sebab kewenangan untuk menetapkan pemebentukan provinsi ada di pusat.

Menurut data dari Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Barat, bahwa perkembangan 5 Kabupaten/kota yang berada di wilayah Calon Provinsi Cirebon,  wacana pembentukan Provinsi Cirebon belum memenuhi persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan sesuai PP 78 tahun 2007.

Hal tersebut karena :
1.      Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cirebon belum menyatakan sikap secara resmi apakah setuju atau menolak. Namun DPRD Kabupaten Kuningan telah melakukan hearing dengan Ketua BPD dan Kepala Desa di wilayah Kab. Kuningan, hasilnya adalah mendukung pembentukan Prov. Cirebon. Sedangkan DPRD Kab. Cirebon telah menyetujui, hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Cirebon No. 13 Tahun 2009 tentang Persetujuan DPRD terhadap pembentukan Calon Provinsi Cirebon.
2.      Tidak adanya keputusan Bupati Cirebon tentang persetujuan pembentukan provinsi Cirebon karena keputusan BPD dan Kepala Desa/Kepala Kelurahan belum ada yang merupakan bentuk aspirasi masyarakat
3.      Pemerintah Kota Cirebon masih dalam proses melakukan pengkajian pembentukan provinsi Cirebon, pengkajian tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Keputusan DPRD Kota Cirebon No 35 tahun 2011 tentang persetujuan terhadap rencana Pembentukan Provinsi Cirebon.
4.      Sedangkan Pemkab Majalengka secara tegas menolak pembentukan provinsi Cirebon tersebut yang tertuang dalam Surat Nomor 125.3/323 –Tapem tanggal 21 Februari 2012 perihal pernyataan sikap penolakan pembentukan provinsi Cirebon. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat yang merupakan pernyataan menolak secara resmi untuk bergabung dengan (calon) Provinsi Cirebon. Dalam surat tersebut dilampirkan pula:
a.       Surat pernyataaan Sikap menolak dari 323 Desa
b.      Surat pernyataaan Sikap menolak dari 13 Kelurahan
c.       Surat pernyataaan Sikap menolak dari 26 Kecamatan
d.      Surat pernyataaan Sikap menolak dari Tokoh Pemuda dan Organisasi kemasyarakatan lainnya
e.       Surat pernyataaan Sikap menolak dari Tokoh Agama
f.       Surat pernyataaan Sikap menolak dari Tokoh Masyarakan
g.      Surat pernyataaan Sikap menolak dari ketua-ketua LPM



Tidak ada komentar:

Posting Komentar