Senin, 04 Juni 2012

Distribusi LPG 3Kg di Jabar Tersendat


Distribusi LPG 3Kg di Jabar Tersendat

Tersendatnya distribusi LPG 3 Kg yang berakibat terjadinya kelangkaan di sejumlah  wilayah Jawa Barat, merupakan dampak dari  Kebijakan Pengurangan Kuota LPG 3Kg oleh PT. Pertamina (Persero). Kebijakan tersebut diberlakukan sejak Februari 2012 di seluruh Indonesia, usai pelaksanaan Program Konversi dari Minyak Tanah ke LPG 3 Kg. Maksud kebijakan tersebut adalah untuk memetakan kebutuhan LPG 3 Kg di masyarakat, sebab menurut Pertamina, pasokan gas kepada konsumen dinilai terlalu banyak dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Di Jawa Barat, besaran kebijakan pengurangan LPG 3 Kg bervariatif antara 4% - 8%. Di Wilayah Kota Bandung, Kab. Bandung, KBB dan Kota Cimahi, kebijakan pengurangan berkisar 8%, sedang di Kab. Sumedang 6% dan untuk Kab. Garut serta Cianjur adalah 5%.

Alokasi penyaluran LPG 3 Kg di Jawa Barat sendiri adalah 900 juta Kg dari total 3,6 Milyar Kg alokasi nasional. Sampai dengan triwulan I 2012, telah direalisasikan sebesar 80.012.284 Kg dan pada bulan Mei  2012 telah direalisasikan sebanyak 25.420.520 Kg.

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan distribusi dan tata niaga LPG 3 Kg, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan koordinasi dan monitoring di lapangan bersama PT Pertamina (Persero) Region III Rayon VIII UP III Cabang Bandung dan Hiswana Migas DPC Bandung - Sumedang.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusia LPG, pemerintah berencana menerapkan sistem distribusi tertutup. Sistem tersebut merupakan sistem pendistribusian LPG tertentu untuk rumah tangga dan Usaha Mikro yang menggunakan LPG tertentu, yang terdaftar dengan menggunakan Kartu Kendali. Namun sistem tersebut dapat dilaksanakan apabila rantai distribusi telah berjalan dengan baik.

Oleh sebab itu itu, Pemprov mengusulkan untuk melakukan rayonisasi dan pembenahan Sub Penyalur/Pangkalan yang penetapannya melibatkan pemerintah daerah, sehingga alokasi dan lokasinya sesuai dengan jumlah kebutuhan dan sebaran masyarakat. Hal tersebut perlu untuk meminimalisir  terjadinya penyalahgunaan distribusi LPG 3 Kg, kemungkinan pengoplosan dan penjualan di atas HET.

Bagi Kabupaten atau Kota yang mengalami kelangkaan LPG 3 Kg dapat mengirimkan surat permohonan penambahan alokasi kepada Ditjen Migas Kementrian ESDM dengan tembusan ke PT Pertamina (Persero), seperti yang telah dilakukan oleh Kab. Cirebon dan Indramayu.

Apabila terjadi penimbunan oleh para spekulan, PT. Pertamina (Persero) telah siap berkoordinaasi dengan Kepolisian dan aparat terkait.
Pada akhir Mei ini, untuk mengantisipasi dampak dari Kebijakan Pengurangan ini dan membahas alokasi LPG 3 Kg  serta mekanisme Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) akan diagendakan Rapat Koordinasi dengan Kabupaten/kota, Ditjen Migas, Depdagri, Pertamina dan Hiswana Migas.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar