Distribusi
LPG 3Kg di Jabar Tersendat
Tersendatnya
distribusi LPG 3 Kg yang berakibat terjadinya kelangkaan di sejumlah wilayah Jawa Barat, merupakan dampak
dari Kebijakan Pengurangan Kuota LPG 3Kg
oleh PT. Pertamina (Persero). Kebijakan tersebut diberlakukan sejak Februari
2012 di seluruh Indonesia, usai pelaksanaan Program Konversi dari Minyak Tanah
ke LPG 3 Kg. Maksud kebijakan tersebut adalah untuk memetakan kebutuhan LPG 3
Kg di masyarakat, sebab menurut Pertamina, pasokan gas kepada konsumen dinilai
terlalu banyak dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Di Jawa
Barat, besaran kebijakan pengurangan LPG 3 Kg bervariatif antara 4% - 8%. Di
Wilayah Kota Bandung, Kab. Bandung, KBB dan Kota Cimahi, kebijakan pengurangan
berkisar 8%, sedang di Kab. Sumedang 6% dan untuk Kab. Garut serta Cianjur
adalah 5%.
Alokasi
penyaluran LPG 3 Kg di Jawa Barat sendiri adalah 900 juta Kg dari total 3,6
Milyar Kg alokasi nasional. Sampai dengan triwulan I 2012, telah direalisasikan
sebesar 80.012.284 Kg dan pada bulan Mei
2012 telah direalisasikan sebanyak 25.420.520 Kg.
Untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan distribusi dan tata niaga LPG 3 Kg,
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan koordinasi dan monitoring di
lapangan bersama PT Pertamina (Persero) Region III Rayon VIII UP III Cabang
Bandung dan Hiswana Migas DPC Bandung - Sumedang.
Selain
itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26
Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusia LPG, pemerintah berencana menerapkan
sistem distribusi tertutup. Sistem tersebut merupakan sistem pendistribusian
LPG tertentu untuk rumah tangga dan Usaha Mikro yang menggunakan LPG tertentu,
yang terdaftar dengan menggunakan Kartu Kendali. Namun sistem tersebut dapat
dilaksanakan apabila rantai distribusi telah berjalan dengan baik.
Oleh
sebab itu itu, Pemprov mengusulkan untuk melakukan rayonisasi dan pembenahan
Sub Penyalur/Pangkalan yang penetapannya melibatkan pemerintah daerah, sehingga
alokasi dan lokasinya sesuai dengan jumlah kebutuhan dan sebaran masyarakat.
Hal tersebut perlu untuk meminimalisir
terjadinya penyalahgunaan distribusi LPG 3 Kg, kemungkinan pengoplosan
dan penjualan di atas HET.
Bagi
Kabupaten atau Kota yang mengalami kelangkaan LPG 3 Kg dapat mengirimkan surat
permohonan penambahan alokasi kepada Ditjen Migas Kementrian ESDM dengan
tembusan ke PT Pertamina (Persero), seperti yang telah dilakukan oleh Kab.
Cirebon dan Indramayu.
Apabila
terjadi penimbunan oleh para spekulan, PT. Pertamina (Persero) telah siap berkoordinaasi
dengan Kepolisian dan aparat terkait.
Pada
akhir Mei ini, untuk mengantisipasi dampak dari Kebijakan Pengurangan ini dan
membahas alokasi LPG 3 Kg serta
mekanisme Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) akan diagendakan Rapat
Koordinasi dengan Kabupaten/kota, Ditjen Migas, Depdagri, Pertamina dan Hiswana
Migas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar