Selasa, 20 September 2016

Musibah Saat Dinas, Kenapa Harus Sepenuhnya Dibebankan Pada Karyawan ?



 



Sebagaimana penuturan salah seorang karyawan Perum DAMRI, Bambang Sudrajat yang belum lama ini mendapat musibah kecelakaan saat mengemudi bus DAMRI di sekitar terusan Kopo Bandung. Sehubungan yang terjadi merupakan murni musibah yang tak dapat disangka-sangka, meski sudah menjalankan bus dengan sebaik-baiknya.
Musibah terjadi hingga salah satu korban meninggal dunia, namun dengan kebesaran dan kemuliaan pihak korban, Bambang tidak dituntut secara hukum, akan tetapi melalui jalan kekeluargaan. Segala sesuatunya terselesaikan dengan baik.
Yang sangat disayangkan justru dari pihak Perum DAMRI, yang mana tidak ada toleransi atau tanggung jawab bersama atas musibah yang menimpa karyawannya ketika sedang menjalankan tugas (dinas). Segala sesuatu hal yang terjadi pada karyawan, maka kewajiban karyawannya saja yang menanggung segala kerugian dan resikonya.
Menurut Bambang, pihak managemen yang diwakili oleh Wahyu Permana mengatakan bahwa kecelakaan tersebut merupakan kelalaiannya, oleh karenanya Bambang harus menanggung sendiri semua biaya sesuai nominal yang dikeluarkan oleh perusahaan sebesar Rp. 10 juta melalui pemotongan gaji, ungkap Bambang.
Bambang sangat mengharapkan perhatian/perlakuan yang adil dan bijaksana dari pihak managemen Perum DAMRI terhadap musibah ketika dalam melakukan tugasnya. Ia juga berharap segala tindakan/kesewenang-wenangan pihak managemen terhadap para karyawan yang senasib dengannya dapat diberantas sebagaimana peraturan yang berlaku sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar