Selasa, 20 September 2016
Dua Lembar Karcis Jadi Tiket Ke Padang
Begitu merajalelanya kesewenang-wenangan dan penindasan terhadap hak para karyawan di Perum DAMRI. Belum lama ini telah terjadi kembali penyalahgunaan kebijakan/wewenang managemen Perum DAMRI Cabang Bandung terhadap para karyawan, khususnya pengemudi dan kondekturnya.
Hanya gara-gara kekurangan dua lembar karcis penarikan ongkos pada penumpang Bus DAMRI, Jahidi langsung kena sangsi mutasi. Padahal kondektur telah dikenakan dan mengganti sangsi denda yang ditetapkan oleh managemen berupa denda dari satu karcis seharga Rp. 5.000,- dikalikan dua Rp.10.000,-, dengan dendanya total nominal yang dibayarkan karyawan tersebut adalah Rp. 50.000,- Hal tersebut dilakukan secara prosedur managamen perusahaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Pemeriksa di Bagian Pegendalian Operasi Jasa Perum DAMRI Cabang Bandung.
Apa yang terjadi pada Rustandi serupa dengan yang terjadi pada Jahidi, permasalahannya berdasarkan laporan dari 5 orang penumpang berstatus mahasiswi yang tidak sempat diberi karcis. Dengan adanya itu, Rustandi tidak menyangka para mahasiswi itu melaporkannya ke managemen Perum Damri. Diprediksi, para mahasiwi tersebut merupakan orang-orang yang ditugaskan managemen dalam hal mencari dan memata-matai kesalahan para kondektur/pengemudi yang tidak sejalan dengan Sadiyo. Meski menurut managemen bahwa mereka melaporkannya melalui nomor kontak yang tertera di belakang jok para penumpang, akan tetapi nomor kontak tersebut seringkali tidak aktif. Dengan kejadian itu, Rustandi mendapat surat pemutasian kerja ke Padang. Padahal menurut Rustandi, ia sudah mengaku bersalah dan membayar sangsi-sangsinya.
Sementara yang dialami Dadang Purnama tidak jauh berbeda, tanpa sengaja ia tidak memberikan karcis pada 7 orang penumpang, dikarenakan pada waktu kejadian ada aksi demo angkot di Cibiru. Saat itu, bus diberhentikan/dihadang dan diancam, para penumpang disuruh untuk diturunkan, bus dikejar sampai pasar induk Gedebage. Sebagian penumpang banyak yang turun, secara otomatis konsentrasi Dadang pada waktu itu terganggu yang memungkinkan ada penumpang yang tidak diberi karcis oleh Dadang. Saat di BAP Nomor: /BAP/POJ/III/-2016 oleh bagian pemeriksaan, Toni pada tanggal 18-03-2016, alasan Dadang tersebut diatas pun disampaikannya. Masalah sangsi dari 7 karcis itu, Dadang hanya menyanggupi penggantian pokoknya saja tanpa dengan denda. Akan tetapi tidak lama kemudian, Dadang mendapat surat pemutasian dirinya ke Mataram. Dadang mulai bekerja di Perum DAMRI sejak awal tahun 1993 dengan golongan 1-C. Pada saat sekarang mendekati pensiun dengan masa kerja 24 tahun, status golongan Dadang hanya 1-D, padahal banyak karyawan baru yang golongannya sudah 2-D.
Dari kesalahan para karyawan yang dilakukan tanpa unsur kesengajaan tersebut, 11 orang karyawan dimutasikan ke Padang tanpa prosedural yang jelas, karyawan tersebut diantaranya adalah : Jahidi, Dadang Purnama dan Rustandi, yang mana masing-masing sudah di BAP dan memenuhi sangsi-sangsi serta memberi pernyataan sanggup untuk tidak lagi melakukan kesalahan yang tidak disengaja tersebut.
Menurut keterangan, pihak mangemen melakukan mutasi karyawan tersebut dikarenakan adanya pengurangan tenaga karyawan di wilayah Bandung, sementara di Padang membutuhkan tenaga tambahan. Ironisnya, 11 orang karyawan dimutasikan, sementara di kantor Perum DAMRI cabang Bandung nya sendiri terjadi penerimaan karyawan baru beberapa waktu lalu.
Pemutasian ini pun tidak luput dari kekejaman ‘tangan besi’ Sadiyo. Bila hal ini terus didiamkan dan tidak ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku sesuai amanah UUD’45 dan Pancasila, buat apa Pemerintah membuat aturan-aturan /perundang-undangan yang telah ditetapkan kalau hanya dapat dilanggar atau direkayasa oknum managemen dan Sadiyo...???
Forum Komunikasi Pekerja DAMRI Bersatu (FKPDB), seperti Agus Syarifudin, Jaka Suherman Ade Fatah, dkk. sangat peduli terhadap Jahidi, Dadang Purnama dan Rustandi yang merupakan anggota FKPDB, dengan kesolidaritasannya berupaya membantu dan melaporkan tindakan kesewenang-wenangan pihak managemen Perum DAMRI Cabang Bandung kepada POLDA Jabar dan Disnaker Kota Bandung. Isi laporan mengenai :
Karyawan dimutasi tanpa alasan jelas dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku tindakan kesewenang-wenangan tersebut adalah Direktur Keuangan dan SDM Perum DAMRI, Drs. Sadiyo Sardi.
Para Ketua Umum Serikat Pekerja di Perum DAMRI Cabang Bandung merupakan aktor utama pembekuan SP. Mereka melakukan mutasi terhadap karyawan yang menuntut Hak Normatif.
Dana asuransi karyawan dari PT. Asuransi Jiwasraya sebagaimana Jaminan Hari Tua (JHT), ditarik secara sebelah pihak.
Melakukan penipuan terhadap pihak pengawasan dan pembinaan Disnaker Kota Bandung, dengan memberikan laporan hasil rekayasa, mengenai gaji karyawan Perum DAMRI Cabang Bandung, agar di percaya bahwa perusahaan terlihat sudah melaksanakan UMK Kota Bandung.
Direksi dan Ketua Umum DPP SPD dan Ketua Umum DPP SKARDA membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang bertentangan atau dibawah tangan yang berlaku, dengan merubah Gaji Pokok (GP) ke Gaji Dasar (GD) dalam perhitungan JHT saat pensiun dari faktor rumusan perhitungan JHT/Pesangon.
Melakukan penipuan/ingkar terhadap perjanjian dalam Bipartit antara SP FKPDB dan Managemen Perum DAMRI Cabang Bandung dengan Pengawas Dinas Kota Bandung.
Diharapkan, para aparatur negara dan pamangku hukum di Indonesia dapat membuka mata dan telinga, serta hati nuraninya sebagai umat manusia yang dimuliakan Tuhan, demi membantu sesama yang telah ditindas dan diperas keringatnya tanpa kelayakan hak yang semestinya, sebagaimana aturan Pancasila tercantum dalam UUD 1945 yang mana bunyinya sebagai berikut :
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai Dasar Negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Penolakan mutasi ketiga orang karyawan yakni Jahidi, Rustandi dan Dadang Purnama, merupakan sebuah tuntutan yang mendasar, dikarenakan kebijakan managemen merupakan pelanggaran dari Undang-Undang 1945 dan Pancasila. Saat ini mereka menunggu sebuah keadilan bagi diri mereka, beserta rekankaryawan lainnya. Seandainya perusahaan bijaksana dan punya hati nurani, seharusnyalah saat masalah mereka sedang berproses, mereka tetap menerima ‘hak gaji mereka’. (Red,-)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar