Bandung, - Tanah dan
lahan yang kini ditempati kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat di Jln.
Ir H. Djuanda 358 Kota Bandung, hingga kini masih menjadi lahan sengketa.
Buktinya, Selasa (22/1) beberapa pihak yang mengaku ahli waris mengancam akan
menduduki lahan tersebut. Berita itu pun, mengundang raksi dari jajaran Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat dan aparat keamanan yang hari itu sempat menurunkan
pasukannya untuk mengamankan lokasi. Seperti dari Brimob Polda Jabar sebanyak 1
SSK, Dalmas Polda Jabar 1 SSK dan Satpol PP Provinsi dua peleton serta dua peleton
dari Satpol PP Kota Bandung. Bukan hanya itu, bahkan kalangan masyarakat juga
terlibat membantu pengamanan.
Pantauan dari lapangan, sejak pagi hingga siang jajaran aparat berjaga-jaga
lengkap dengan peralatan pelindung badan, mobil Dalmas juga waterkanon, karena
diperkirakan bakal terjadi benturan fisik antara massa dari kelompok penggugat
lahan dengan aparat. Namun, hingga pukul 13.00 WIb, kelompok massa yang akan
melakukan aksi pendudukan tersebut tidak juga muncul ke lokasi, sehingga aksi
pendudukan hari itu tidak terjadi. Akhirnya aparat keamanan pun membubarkan
diri.
Kendati demikian, massa yang berjumlah kurang lebih 500 orang yang
mengatasnamakan pendukung ahli waris, berhasil melakukan aksi di depan
Pengadilan Negeri Bandung. Di sana mereka semapat berorasi dan menyampaikan
laporan pernyataan atas status lahan yang kini milik Pemprov. Jabar tersebut.
Tidak hanya di situ, massa kemudian melanjutkan aksi unjukrasa di depan Kantor
DPRD Jabar Jln. Diponegoro 22 Bandung. Mereka hanya menyampaikan orasi dan
tidak berhasil menemui anggota dewan.
Menurut beberapa sumber terpercaya, perkara tanah atau lahan yang kini
ditempati Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat, dinyatakan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Hal itu berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri Bandung yang mengeluarkan Penetapan No. 10/Pdt/Eks/1998/PN.Bandung
jo No. 247/Pdt/G/1998/PN Bandung tertanggal 5 Juni 2002, maka hak kepemilikan
lahan yang luasnya 2.910 m2 dinyatakan menjadi milik Pemerintah Provinsi Jawa
Barat.
Perkara gugatan kepemilikan lahan yang ditempati oleh Dinas Peternakan
Provinsi Jawa Barat yang di klaim sebagai milik alm. Rd. Adikoesoemah, diajukan
oleh ahli warisnya ke Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 24 Agustus 1989.
Namun di Pengadilan Negeri Bandung dimentahkan, sehingga pihak penggugat
mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA), pihak penggugat memenangkan
perkara dengan putusan Nomor 444.PK/Pdt/1993 tertanggal 23 April 1997. Namun putusan
tersebut tidak dapat dieksekusi (non executable), karena ditengarai
terjadi kesalahan persil dalam putusan PK tersebut. Alasan itulah yang
menyebabkan gagalnya eksekusi. Disebutkan
persil yang dipermasalahkan berada di persil 46.d3 yang terletak di blok Roi
Desa Cisitu, sedangkan lahan yang digunakan Dinas Peternakan Provinsi Jawa
Barat berada di persil 24.d1. (Ageng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar