Sabtu, 08 Desember 2012

DPRD Jabar Susun Raperda Rahabilitasi Narkoba



Masal News.
 Panitia Khusus ( Pansus )  DPRD Provinsi Jawa Barat kini tengah membahas dan menyusun  tentang  Raperda Rehabilitasi Sosial Korban Narkoba. Reperda ini nanti akan dijadikan payang hukum dalam penyelenggaraan  dalam penangan masalah rehabilitasi social di  Jawa Barat.
Dibuatnya Raperda Rehabilitasi Sosial Korban Narkoba ini  bertujuan untuk  mendorong  adanya  perbaikan kualitas  rehabilitas korban narkoba yang tersebar di sejumlah  balai rehabilitasi social di Jawa Barat. Juga sebagai payung hokum yang mengundang  adanya muatan local yang dapat diformulasikan dalam pembuatan Perda.
Selain itu, diharapkan Raperda tersebut nanti dapat diterbitkan menjadi Perda yang dapat membangun kesepahaman dalam penanganan korban narkoba, mengingat balai rehabilitasi saat ini, tidak hanya tersebar di Kota Bandung saja,namun sudah tersebar juga di beberapa daerah antara lain Sukabumi, Bogor dan Tasikmalaya.
Demikian dikatakan Ketua Pansus Lima (5) , Hj Ganiwati, SH ( FPGolkar) saat meninjau ke unit pelaksana teknis (UPT)  Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putra yang berlokasi di Lembang KBB.
Hj Ganiwati, SH menegaskan,  diterima Kadinsos Jabar, Tatty Iriani dan Kepala UPTBalai Rehabilitasi Pamardi  Putra, Dedeh Suminar. Dalam pertemuan tersebut, Ganiwati menegaskan,  sejalan dengan pembahasan Raperda tentang  Rehabilitasi Sosial Korban Narkoba, akan mendorong  menjadi Perda, yang nantinya dapat memberikan manfaat khususnya dalam upaya mengatasi tingginya korban narkoba.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Tati Iriani mengungkapkan,  diharapkan  Raperda tentang Rehabilitasi Korban Narkoba dapat diterbitkan menjadi Perda dapat meningkatkan peran aktif masyarakat dalam upaya mengatasi masalah social seperti narkoba. Melalui regulasi tersebut, juga diharapkan ada peningkatan sarana dalam proses rehabilitasi korban narkoba.
Sedangkan Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi Putra, Dedeh Suminar dalam pertemuan tersebut  mengungkapkan, kondisi mereka yang menjadi sasaran rehabilitasi merupakan hasil sosialisasi di tahun sebelumnya, sebagai contoh untuk sasaran di tahun 2013, mereka yang merupakan hasil sosialisasi di tahun 2012.Daya tamping  korban narkoba yang direhabilitasi per tahun mencapai 95 orang, dengan sasaran kelompok umur 14 sampai 28 tahun. Mereka dijaring dan diseleksi berdasarkan skala prioritas dari seluruh Kabupaten/Kota di Jabar. Khusus di tahun 2013, yang direhabilitasi berasal daro 20 Kabupaten/Kota di Jabar. Mereka akan menjalani rehabilitasi selama 10 Bulan yang dimulai Bulan Pebruari. Mereka akan dibina baik fisik, mental maupun keterampilan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar