MASALNEWS.Gubernur
Jawa Barat Ahmad Heryawan menyampaikan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Pemberhentian Dengan Hormat
Atas Permohonan Sendiri Dengan Hak Pensiun TMT 1 Juni 2012 kepada Peserta
Rasionalisasi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Melalui Program Pensiun Dini di lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Barat. SK tersebut diberikan kepada 73 PNS
dalam acara Apel Pagi yang digelar di Halaman Gedung Sate, Jl Diponegoro 22,
Senin (11/6) pagi. Program pensiun dini tersebut merupakan salah satu inovatif
reformasi birokrasi. Diharapkan program tersebut menghadirkan struktur pegawai
yang sesuai dengan kebutuhan birokrasi.
“Setiap Daerah dituntut menyusun
ulang birokrasi (reinventing bureaucracy) sesuai dengan potensi dan
sumberdaya yang dimiliki tiap daerah. Hal tersebut pada dasarnya merupakan
upaya inovatif memperbarui tatakelola pemerintahan daerah. Setidaknya terdapat
5 pilar inovasi dalam tatakelola pemerintahan, yakni: pertama,
penggunaan pendekatan sistem; kedua, penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi; ketiga, perbaikan pada tataran proses; keempat,
keterlibatan sektor privat dan sektor nirlaba; serta kelima,
pemberdayaan komunitas, masyarakat, atau aparat birokrasi,” tegas Heryawan di
hadapan ratusan peserta Apel Pagi.
Selanjutnya terkait dengan penataan
struktur pegawai yang proporsional, Pemerintah Provinsi Jawa Barat
menurut Heryawan telah melakukan langkah inovatif, sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 81 Tahun 2009 tentang Rasionalisasi PNS
melalui Program Pensiun Dini di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,
sebagai upaya pengaturan jumlah pegawai yang sesuai dengan kebutuhan, baik
dalam jumlah maupun kompetensi pegawai di masing-masing
Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Lebih lanjut Heryawan menyatakan
rasionalisasi PNS melalui program pensiun dini ini ditawarkan secara sukarela
kepada para PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memenuhi
persyaratan, dengan harapan dapat mengakselerasi perwujudan kuantitas PNS yang
proporsional sesuai kebutuhan, sehingga pada gilirannya kualitas pelayanan
aparatur pemerintah daerah juga dapat semakin profesional, proaktif,
produktif dan bertanggung jawab. “Diharapkan mereka sudah mempersiapkan
dan merencanakan kegiatan atau usaha yang akan ditekuni pada masa pensiun,”
tuturnya.
Seperti diketahui, semenjak program
Pensiun Dini diterapkan, maka sejak tahun 2010 Peserta Rasionalisasi PNS Melalui
Program Pensiun Dini sebanyak 53
orang. Kemudian pada tahun 2011 sebanyak 83 orang, selanjutnya pada tahun
2012 ini sebanyak 73 orang. Sehingga total Peserta Rasionalisasi PNS Melalui
Program Pensiun Dini di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga saat
ini telah mencapai 209 orang. “Berkaitan dengan
itu, Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada 73 Peserta Rasionalisasi PNS
Melalui Program Pensiun Dini Terhitung Mulai
Tanggal (TMT) 1 Juni 2012,”
ujarnya.(Rony)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar