Rabu, 13 Juni 2012

GUBERNUR JABAR BERIKAN SK RASIONALISASI PNS DI LINGKUNGAN PEMPROV JABAR’







MASALNEWS.Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyampaikan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permohonan Sendiri Dengan Hak Pensiun TMT 1 Juni 2012 kepada Peserta Rasionalisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Program Pensiun Dini di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. SK tersebut diberikan kepada 73 PNS dalam acara Apel Pagi yang digelar di Halaman Gedung Sate, Jl Diponegoro 22, Senin (11/6) pagi. Program pensiun dini tersebut merupakan salah satu inovatif reformasi birokrasi. Diharapkan program tersebut menghadirkan struktur pegawai yang sesuai dengan kebutuhan birokrasi.
“Setiap Daerah dituntut menyusun ulang birokrasi (reinventing bureaucracy) sesuai dengan potensi dan sumberdaya yang dimiliki tiap daerah. Hal tersebut pada dasarnya merupakan upaya inovatif memperbarui tatakelola pemerintahan daerah. Setidaknya terdapat 5 pilar inovasi dalam tatakelola pemerintahan, yakni: pertama, penggunaan pendekatan sistem; kedua, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi; ketiga, perbaikan pada tataran proses; keempat, keterlibatan sektor privat dan sektor nirlaba; serta kelima, pemberdayaan komunitas, masyarakat, atau aparat birokrasi,” tegas Heryawan di hadapan ratusan peserta Apel Pagi.
Selanjutnya terkait dengan penataan struktur pegawai yang proporsional,  Pemerintah Provinsi Jawa Barat menurut Heryawan telah melakukan langkah inovatif, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 81 Tahun 2009 tentang Rasionalisasi PNS melalui Program Pensiun Dini di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagai upaya pengaturan jumlah pegawai yang sesuai dengan kebutuhan, baik dalam jumlah maupun kompetensi pegawai di       masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Lebih lanjut Heryawan menyatakan rasionalisasi PNS melalui program pensiun dini ini ditawarkan secara sukarela kepada para PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memenuhi persyaratan, dengan harapan dapat mengakselerasi perwujudan kuantitas PNS yang proporsional sesuai kebutuhan, sehingga pada gilirannya kualitas pelayanan aparatur pemerintah daerah  juga dapat semakin profesional, proaktif, produktif dan bertanggung jawab. “Diharapkan mereka sudah  mempersiapkan dan merencanakan kegiatan atau usaha yang akan ditekuni pada masa pensiun,” tuturnya.
Seperti diketahui, semenjak program Pensiun Dini diterapkan, maka sejak tahun 2010 Peserta Rasionalisasi PNS Melalui   Program Pensiun Dini sebanyak 53 orang.  Kemudian pada tahun 2011 sebanyak 83 orang, selanjutnya pada tahun 2012 ini sebanyak 73 orang. Sehingga total Peserta Rasionalisasi PNS Melalui Program Pensiun Dini di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga saat ini telah mencapai 209 orang. “Berkaitan dengan itu, Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada 73 Peserta  Rasionalisasi PNS Melalui Program Pensiun Dini Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2012,” ujarnya.(Rony)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar