Selasa, 20 September 2016

Damri... Oh... Damri... Tangan Besi Sadiyo Perlu Diamputasi


BERBAGAI masalah pelik yang membuat sembelit para karyawan di Perum DAMRI, dikarenakan penyimpangan amanah UUD’45 dan PANCASILA, serta penyalahgunaan kebijakan wewenang. Dari adanya penarikan  Asuransi Jaminan Hari Tua (JHT) sebelah pihak; rumusan gaji pokok menjadi gaji dasar yang mengakibatkan penciutan uang pensiun jauh di bawah UMK; banyak mempekerjakan pensiunan karyawan  dan yang bukan karyawan  Perum DAMRI tanpa digaji; jam kerja karyawan tidak jelas; jika terjadi musibah/kecelakaan pada karyawan saat bekerja, segala biayanya dibebankan pada karyawan itu sendiri, padahal sebelumnya masuk dalam asuransi  yang tidak dibebankan pada karyawan sepenuhnya.
Disisi lain karyawan tidak pernah mendapatkan Hak atas pesangon, penghargaan atas masa kerja, serta penggantian hak terhadap karyawan yang telah memasuki pensiun sebagaimana yang sudah dipermasalahkan kepada Disnaker Kota Bandung hingga mendapat satu putusan dalam masalah Hak Normatif yang diajukan ke PHI pada Pengadilan Negeri (PN) Kls.IA  dengan Perkara  No. 84/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bdg. Antara Tjutju Setiawan dan Ujang Sopandi melawan Perum DAMRI.  Gugatan Hak Normatif Tjutju dan Ujang telah dimenangkannya, bahkan MA menolak Kasasi (737/Reg.PHI/XI/739 K/Pdt.Sus-PHI/2015 yang dilayangkan Perum DAMRI. Akan tetapi sampai saat ini pihak perusahaan belum juga merealisasikannya.
Sementara itu pihak managemen, khususnya atas nama Sadiyo, seringkali melakukan tindakan sebelah pihak kepada karyawannya. Selain permasalahan yang tersebut diatas, dirinya seringkali melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelah pihak, tanpa alasan jelas yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hanya karena sakit dan telat kirim surat keterangan Dokter,  karyawan langsung di PHK tanpa adanya SP-1 & 2 terlebih dahulu. Sebagai contoh yang terjadi pada Deni dan Tono.
Dalam hal lain, walaupun sudah ada putusan PHI tentang pembayaran JHT sesuai dengan isi putusan, namun Kepala Kepegawaian Ojak masih memaksakan kehendaknya kepada yang pensiun untuk menandatangani perjanjian pembayaran JHT menurut aturan managemen. Sementara itu pula, dari hasil temuan SPI beberapa waktu lalu, menurut keterangan terdapat penggelembungan gaji karyawan sebagaimana bukti-bukti yang ada. Diindikasi hal tersebut dilakukan atas kerjasama oknum Kepegawaian dan Keuangan, dengan jumlah kisaran nominal Rp.750.000,-/karyawan.
Bahkan dengan tawaran/memberikan pesangon jauh dibawah kelayakan sebagaimana masa kerja karyawan, kalah dengan perusahaan swasta bahkan lebih rendah dari pabrik tahu. Adapun yang tidak mendapat pesangon sama sekali. Sungguh perlakuan yang jauh dari Perikamanusiaan!
Perihal mekanisme angsuran Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dengan menindaklanjuti surat BPK-RI Nomor: I/S/Tim-KN-DAMRI/06/2012 tanggal 01 Maret 2013 perihal hasil temuan pemeriksaan  penyelesaian Ganti Kerugian Negara pada Perum DAMRI, sesuai dengan hasil temuan kesimpulannya adalah penyelesaian TGR  di Perum DAMRI kurang serius, karena jumlah nilai angsuran tidak sesuai dengan jumlah kerugian. Kerugian Negara tersebut diganti melalui pemotongan-pemotongan gaji karyawan, UDJ setiap dinas jalan para pengemudi dan kondektur, uang makan, serta intensif lainnya. Padahal, seharusnya perusahaan sendiri yang mengatasi masalah Ganti Kerugian Negara tersebut, bukan malah membebani karyawan yang sudah memeras keringatnya demi kesalahan yang dibuat oknum managemen, terutama Sadiyo.
Banyaknya permasalahan yang terjadi di Perum DAMRI tidak lepas dari yang mendalanginya, kususnya Sadiyo, dengan melakukan berbagai penyimpangan/pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang isinya terdiri dari :
Undang-undang Nomor:  21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Buruh
Undang-undang Nomor:  13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang Nomor:  15 Tahun 2003 tentang BUMN
Undang-undang Nomor: 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan   Industrial
Peraturan Pemerintah Nomor: 31 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum DAMRI.
Pelanggaran PKB yang dilakukan managemen yang telah banyak merugikan dan ‘melumpuhkan’ kesejahteraan karyawan, diantaranya : 
Sistem Acuan Standar Gaji yang tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Tidak adanya kejelasan mengenai Jaminan Sosial Kesehatan, Jaminan Kecelakaan, dan lain-lain.
Pembayaran JHT dipaksakan hasil Adendum I PKB tahun 2012-2014, padahal di Pengadilan telah dinyatakan bahwa PKB dan SK-Direksi  “Cacat Demi Hukum!”
Perum DAMRI  merupakan satu-satunya perusahaan transportasi darat milik Negara yang berstatus BUMN.  Oleh karenanya, pengaturan mengenai pegawai BUMN secara umum tercantum dalam Pasal 19 (1) UU No. 19/Prp/1960 yang berbunyi : “Kedudukan hukum, gaji, pensiun dan sokongan serta penghasilan-penghasilan lain Direksi dan Pegawai/Pekerja Perusahaan Negara, diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Dalam ayat (2) adalah menetapkan bahwa Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan Negara menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri yang bersangkutan yang berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan UU No.19/Prp/1960.
Pengaturan pegawai perusahaan Negara akan dibedakan dengan pegawai perusahaan swasta. Sehingga tidak ada istilah buruh dan majikan di dalam peraturan pelaksanaan UU tersebut, hanya mengatur tentang gaji. Sedangkan ketentuan-ketentuan yang bersifat fundamental bagi tenaga kerja BUMN tidak diatur.

Kedudukan pegawai Perum dan Persero, karyawan Perum merupakan pegawai perusahaan yang pengaturannya belum ada, sehingga dalam praktek menggunakan berbagai sumber perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri, akan tetap secara yuridis, karakteristik pegawai perum adalah tidak sama dengan pegawai Perjan maupun Persero.
Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1974 yang berdasarkan pada UU No.18/1961 yang memastikan pegawai Perjan dan Perum sebagai pegawai Negeri, yang dipersamakan dengan pegawai Negeri adalah pegawai Persero, PT. Milik Negara dan Perusahaan milik Daerah.
Memperhatikan isi daripada peraturan-peraturan tersebut diatas, seharusnyalah managemen Perum DAMRI mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia berdasarkan amanah UUD’45 dan Pancasila, bukan mengikuti aturan sendiri yang ‘menindas dan menyengsarakan’  para karyawannya kalau tidak mau dianggap Komunis atau Kafir.
Dengan segala perlakuan dan tindakan penyalahgunaan wewenang dari pihak menagemen, khususnya Sadiyo yang seolah ‘bertangan besi’ pembunuh hak para karyawannya yang tertindas dengan “Tidak memanusiakan manusia secara manusia”, maka kepada Pemerintah atau pihak-pihak hukum yang berwenang di wilayah NKRI ini diharapkan segera menindak dan menghukum oknum managemen tersebut. Tangan Besi Sadiyo perlu segera diamputasi supaya ada efek jera, dan tidak terjadi lagi di perusahaan Perum DAMRI termasuk perusahaan lainnya!!! (Red,-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar