BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar memberikan arahan langsung saat mengunjungi pabrik PT. Kahatex di Jalan Raya Rancaekek KM 23 No. 25 Kecamatan Jatinangor, Bandung (8/5).
Pada kunjungan ini, Wakil Gubernur
ditemani oleh Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa
Barat Anang Sudarna, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Pemprov Jabar
Yessi Esmiralda, SH., SM., Kepala Biro Humas Jawa Barat Rudy Gandakusumah SH.,
MH., Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Jawa Barat Zaenal Abidin
Nurdin, dan Kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat M. Guntoro.
Arahan Wakil Gubernur terkait dengan pembongkaran bangunan yang menutupi aliran sungai Cikijing. Wakil Gubernur meminta koordinasi pihak Kahatex dengan pemerintah provinsi untuk bersama-sama memecahkan masalah tersebut. Selain itu, Wakil Gubernur juga menghimbau Kahatex untuk segera mengurus perizinan, serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kahatex yang telah mencemari aliran sungai Cikijing.
“Siapapun boleh usaha di tanah Jawa Barat ini, tetapi harus tetap memenuhi aturan, dan jangan sampai merugikan warga masyarakat yang lain”, ujarnya.
Selain itu, Wakil Gubernur juga sempat mengunjungi KH Group (pusat Kahatex) terkait pembangunan pabrik baru bernama PT. Emas Pasifik, yang belum memiliki perizinan pembangunannya. Pemerintah provinsi sudah melayangkan surat peringatan pada 20 Januari lalu, dan berlaku selama 6 bulan, hingga Juni mendatang. Jika hingga tenggat waktu peringatan masih diabaikan, maka pemerintah akan menindak tegas KH Group.
“Kalau saran saya lebih baik hentikan dulu pembangunannya sampai perizinan sudah ada, daripada investasi yang masuk sudah lebih besar lagi, kan kerugiannya nanti juga besar”, tutur Wakil Gubernur kepada General Manager KH Group, Mona Setiawati.
Sebelumnya, Wakil Gubernur meninjau lokasi aliran sungai Cikijing yang tercemar limbah Kahatex, di Desa Linggar Kecamatan Rancaekek, Bandung. pencemaran sudah menyebar ke 4 desa, yaitu desa Linggar, Sukamulya, Cilegong, dan Bojongloa. Sedangkan saluran air yang tercemar parah yaitu saluran Rancawaru, Rancapait, Bangkuang, Ciherang, sampai Babakan Jawa. Selain saluran air, limbah juga mencemari 753 hektar lahan sawah milik warga. Berdasarkan hasil penelitian terhadap sample air sumur warga di sekitar area yang tercemar, air dinyatakan tidak layak dikonsumsi dengan tingkat Ph mencapai 7,73%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar