Rabu, 11 Desember 2013

Normalisasi DAS Citarum Isu Strategis RPJMD Jawa Barat





BANDUNG – Normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum menjadi salah satu persoalan strategis yang menjadi fokus program kerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) selama lima tahun ke depan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Barat 2013-2018, yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar, Selasa malam, 10 Desember 2013.

RPJMD adalah acuan pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun selama lima tahun ke depan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, yang juga dihadiri unsur pemerintah daerah yang dipimpin langsung Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menjelaskan ihwal masuknya program normalisasi DAS Citarum dalam RPJMD 2013-2018. "Normalisasi DAS Citarum memang satu di antara sejumlah program pro kerakyatan dalam Perda RPJMD," ungkapnya kepada wartawan usai rapat paripurna.

Gubernur Heryawan menambahkan, Perda RPJMD mengatur penanganan terpadu pemulihan kondisi Sungai Citarum. Sungai besar di Jawa Barat ini akan disehatkan kembali secara bertahap dari hulu hingga Waduk Saguling, sepanjang 77 kilometer.

"Selama ini penanganannya tidak beraturan. Berbagai pihak mengerjakan perbaikan secara terpisah, tidak terpadu. Mulai 2014, koordinasi dipimpin pemerintah provinsi. Kita akan membenahi mulai kilometer nol sampai 20 kilometer pertama pada 2014," papar Heryawan.

Ditegas pula, penyehatan DAS Citarum digelar sepanjang 20 kilometer setiap tahun. Dengan demikian, ruas DAS paling krusial sepanjang 77 kilometer mulai dari hulu ditargetkan rampung pada 2017.
Heryawan juga menandaskan, Perda RPJMD 2013-2018 berisi penajaman program prioritas yang sudah dilaksanakan selama lima tahun belakangan. Program dimaksud yakni sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur ekonomi, perumahan rakyat lapisan menengah ke bawah, perluasan lapangan kerja, dan seni-budaya.

Gubernur menggarisbawahi, Perda RPJMD 2013-2018 juga menegaskan prinsip penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu prinsip utamanya,pemerintah daerah diwajibkan mengupayakan pemerataan pembangunan yang berkeadilan.ungkap Heryawan

"Kita dituntut mengurangi tingkat kemiskinan, kesenjangan antarwilayah, dan kesenjangan sosial. Pengembangan ekonomi menyeimbangkan skala kecil, menengah, dan besar," jelas Heryawan. (Rony)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar