Kamis, 07 Maret 2013

BPBD Jabar Bersama Masyarakat Bertekad Kurangi Resiko Bencana




Bandung-Media Bangsa. Bencana adalah kejadian luar biasa yang tidak bisa diprediksi  oleh siapapun. Bencana datang tiba-tiba, dia terjadi di manapun, kapanpun dan menimpa siapapun. Bencana merupakan  peristiwa yang sangat menakutkan.  Ketika sudah terjadi maka siapapun tidak dapat menghindarinya. Mereka harus menerima apa adanya, tidak peduli kehilangan harta benda atau bahkan nyawa sekalipun. Sungguh mengerikan jika bencana menghampiri ranah kehidupan kita.

Sering kita terkaget-kaget setelah melihat atau bahkan merasakan terjadinya bencana, baik itu bencana longsor, gempa bumi, gunung meletus, banjir dan tsunami juga kebakaran. Kesemuanya merupakan bencana alam yang mengancam keselematan manusia.

Dari sekian banyak penyikapan terhadap bencana, maka yang paling utama adalah menejemen dari bencana itu sendiri, baik manajemen perorangan maupun kelompok. Masalah ini kelihatannya sederhana, namun memerlukan penanganan yang profesional, sebab jika tidak, justru malah menimbulkan masalah baru dan bukan penyelesaian yang diharapkan.

Sederet prseos penanganan bencana perlu disusun, mulai dari regulasi, hingga masalah teknis, dan hal itu perlu terus ditingkatkan baik kualitas maupun kuantitasnya.  Penanganan bencana bukan sesuatu yang statis melainkan dinamis, sesuai dengan kadar perkembangan persitiwa bencana itu sendiri.

Jika menilik amanat Undang – undang Dasar 1945 Pasal 28 (g) menegaskan, ‘setiap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, keluarga dan harta bendanya serta berhak rasa aman dan perlindungan dari rasa aman dan perlindungan ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu’  maka pemerintah berkewajiban melindungi rakyatnya dari bahaya bencana yang menimpa. Hal itu diperkuat denga terbitnya  Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan PP Nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanganan bencana. Di Jawa Barat sendiri telah dibuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan  penanggulangan bencana  ; pasal 115 ayat (1) butir g. Sederet perangkat regulasi tersebut, mengharuskan pemeritah untuk melakukan daya dan upaya penanggulangan bencana, baik membentuk kelembagaannya  maunpun teknis pelaksanaannya.

Jawa Barat merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang tergolong memiliki kadar terjadinya bencana yang tinggi. Banyak bercokolnya gunung berapi di Jawa Barat serta kontur tanahnya berbukit, membuat Jawa Barat tidak lepas dari ancaman bencana. Selain itu, sebagian daratan Jawa Barat merupakan cekungan dan kawasan hilir (dataran rendah) yang menjadi titik rawan terjadinya banjir, Di sinilah urgensi perlunya peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat.

Menurut Kepala Bidang Penanggulangan Bencana BPBD Jabar, Dadang Ronda, jajarannya terus melakukan terobosan dalam meningkatkan peran dan fungsinya. Hal yang dilakukan adalah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui berbagai program strategis. Termasuk belum lama ini diluncurkan konsep pemberdayaan masyarakat dalam pengurangan resiko bencana di Jawa Barat.

Dikatakan, Jawa Barat memiliki potensi gempa bumi yang paling tinggi di banding dengan provinsi lainnya di Indonesia dengan  kejadian gempa yang merusak. Data Badan Meteorologi dan Gio Fisika (BMG) menyebutkan sejak  18-18 -2009 di Jawa Barat terjadi 34 kali gempa bumi , Jateng 25 kali, Jatim 22 kali, Jogyakarta 5 kali  kejadian Tsunami 2 kali [2006, 2009]. Disebutkan pula, gempa di laut Jawa Barat sebagian besar di lempeng Eurasia seperti terjadi pada  1979 berkekuatan 5-6 SR, 1980 berkekuatan 5-6 SR, tahun 2006 berkekuatan 7,4 SR dan pada tahun 2007 sebesar 6,5 SR, serta terakhir pada tahun 2009 berkekuatan 7,4 SR.
Potensi gempa di darat Jawa Barat, sebut Dadang Ronda berpotensi di daerah patahan/sesar aktif seperti sesar Cimandiri di Pelabuanratu,  Baribis di Majalengka, Lembang di Bandung Barat, wilayah Kuningan; wilayah Garut; sesar Gn. Halu Kab. Bandung Barat; sesar Cianjur.
Disebutkan pelaksanaan penanggulangan bencana berorientasi kepada  pemberdayaan dan kemandirian melalui partisipasi masyarakat yang mengarah kepada pengurangan resiko bencana bersama masyarakat di kawasan rawan bencana secara mandiri. Menghindari munculnya kerawanan baru dan ketergantungan masyarakat di kawasan rawan bencana kepada pihak luar.  Pengurangan resiko bencana merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam untuk kelangsungan kehidupan di kawasan rawan bencana.  Tidak kalah pentingnya,  pendekatan multi sector, multi disiplin, dan multi budaya menjadi trens saat ini dalam penanggulangan bencana“Pendeknya tidak perlu ada tangisan kalau ada persiapan, “ kata Dadang Ronda.

Dari berbagai program yang dirancang dan dilaksanakan BPBD Jabar diakui Dadang Ronda, akibat masih dihadapinya permasalahan yang berpotensi menjadi kendala. Diantaranya,  masih banyak dijumpai pemukiman dan aktivitas penduduk di Zona kerentanan gerakan tanah menengah hingga tinggi dan di alur lembah. Kejadian gerakan tanah hampir sepanjang tahun, mengikuti pola curah hujan yang berubah akibat dari Pemanasan Global dan Perubahan Iklim. Masih belum optimal penataan ruang berbasis mitigasi bencana, karena faktor ekonomi, masyarakat tidak mempunyai pilihan tinggal di daerah aman terhadap ancaman bahaya gerakan tanah.
Terkait dengan tujuan program pemberdayaan masyarakat dalam penggulangan bencana , Dadang Ronda mengatakan bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan tanggungjawab masyarakat dalam penanggulangan bencana; memahami karakteristik bencana di daerahnya, mampu menyusun dan melaksanakan rencana aksi dalam pengurangan resiko bencana; melaksanakan musyawarah penetapan zona aman/tempat pengungsian sementara; serta memahami perannya  sebagai ‘First Responder’ [pelaku utama] di daerahnya. (MPH/Rony)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar