Masal News Bandung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Lex Laksamana, yang juga menjabat Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Korpri Provinsi Jawa Barat mengukuhkan pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Jabar periode 2012-2017, yang berjumlah 23 orang.
Acara pengukuhan LKBH Korpri Jabar itu berlangsung di Aula Barat Gedung Sate Bandung, yang dihadiri langsung Gubernur Ahmad Heryawan, Wagub Dede Yusuf dan para pimpinan OPD Provinsi Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Lex Laksmana menegaskan, momentum pelantikan tersebut dapat dijadikan pijakan awal untuk mulai berkiprah dan bersinergi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi LKBH Korpri.
Visinya adalah terwujudnya PNS Pemprov Jabar yang taat hukum dan disiplin dalam rangka membangun pemerintahan yang baik. Dengan misi, untuk memberikan bantuan dan perlindungan serta pengayoman hukum dengan mengedapankan upaya preventif dalam implementasi menegakan hukum serta meningkatkan peran serta pegawai dilingkungan Pemprov Jabar dalam penegakan perundang-undangan yang berlaku.
“LKBH memiliki kedudukan peran strategis dan sangat diperlukan sebagai satu-satunya wadah di lingkungan PNS yang dapat memberikan jasa bantuan hukum bagi anggota Korpri tanpa dipungut biaya,” jelas Lex Laksamana.
Keberadaaan LKBH Korpri Jabar tentunya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, terutama mengenai landasan hukum keberadaan LKBH Korpri, khususnya yang terkait dengan wewenang, format kelembagaan, struktur organisasi dan pembiayaannya.
“Hal ini penting saya kemukakan sebagai satu upaya antisipasi terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang mungkin terjadi dikemudian hari,” paparnya.
Selain itu, LKBH mampu memberikan edukasi para PNS untuk memahami peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga, dalam pelaksanaan tugasnya sebagai abdi negara dan masyarakat dapat menjalankan dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum.
Sementara itu dalam sambutanya Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan “sebagai
pegawai tentunya seringkali ada permasalahan yang dihadapi yang boleh jadi
awalnya masalah disiplin pegawai, kemudian masuk kedalam sebuah keputusan dan
keputusan itu tidak memuaskan para pihak. Atau ada masalahan apapun terkait
dengan hukum terhadap para PNS, maka tentunya harus menghadirkan perlindungan
dan bantuan hukum agar semua anggota Kopri mendapatkan keadilan. Tentu
LKBH itu bukan untuk membela yang salah atau membenarkan yang salah, tetapi
untuk memberikan perlindungan kepada siapa saja yang memerlukannya dan
mempermudah akses keadilan terhadap para anggota korpri,” jelas Gubernur.
Dari
18 ribu PNS Pemprov. Jabar, boleh jadi ada satu atau dua yang
menghadapi persoalan hukum. Boleh jadi bukan bantuan hukum yang
diinginkan, tapi konsultasi hukum. Konsultasi hukum lebih ringan dari bantuan
hukum. Tentu kita tidak berharap LKBH ini menjadi sangat berat menganani
kukum, tapi kehadarannya untuk memberikan perlindungan kepada para anggotanya.
Sekecil apapun persoalan harus mendapat perlindungan hukum dari LKBH, harapnya.
Terkait
organisasi Korpri itu sendiri, Gubernur berharap agar Korpri terus melakukan
pembinaan kepada para anggotanya. Harus lebih ditingkatkan untuk
menghadirkan para PNS di Jabar yang lebih profesional. Pegawai yang punya
orientasi untuk menghadirkan pengabdian dan pelayanan publik sebaik-baiknya
dan seluas-luasnya. Oleh karen itu, kita harus meningkatkan peran Korpri
dengan baik, supaya masyarakat juga merasakan secara lebih baik lagi kehadiran
para pegawai dan korpri, untuk menghadirkan Jabar yang lebih baik lagi
dimasa depan, demikian harapan Gubernur.
Adapun pengurus yang dilantik terdiri
dari Ketua DR Rudi Gandakusumah SH MH, sekertaris dengan anggota Sub Bagian
Hukum dan Sosial dan Kepala Bagian Usaha dan Sosial, Bidang-bidang.Bidang Mitigasi dengan Ketua, Deni Wahyudin SH MH, anggota Tatang Firmansyah SH MH, Firman Alamsyah SH MH, Yusuf Supriatna SH MH dan Fahmi Alamsyah SH MH.
Sedangkan, Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum non Litigasi dengan Ketua H Ateng Kusnandar SH MM dan anggota Dede Soleh SH MH, Firman Nugraha SH MH, Robi Budiman SH MH.
Bidang Kajian dan Sosialisasi Hukum dengan Ketua DR Hj Isya Nuriah Bagindawati SH MH dan anggota Dewi Martiningsih SH MH, Aris Eka Suprapti SH MH, Adrian Padmadisastra SH dan Mismis Umikulsum SpD. (Rony)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar