Sabtu, 01 Oktober 2016

Dusta Management Membuat Sembelit Di DAMRI



Banyaknya tindakan sebelah pihak yang dilakukan management Perum Damri kepada para karyawannya, sungguh merupakan suatu tindakan dengan istilah Asal Bapak Senang (ABS). Semua tindakan dan perlakuan kepada karyawan tidak sesuai dengan aturan ketenaga kerjaan yang berazaskan Pancasila.

Karyawan Perum Damri yang telah mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Bukan Atas Permintaan Sendiri, diantaranya Deni Kurnia (42) dan Tono Kartono (52), alasan mereka mendapat sanksi dikarenakan mereka sakit.

Tono Kartono yang pada waktu masih bekerja sebagai Supir & Kondektur, mulai bekerja sekitar tahun 1986-2000 di Cirebon, ia diminta mengundurkan diri oleh pejabat setempat, dikarenakan ia sakit dengan pesangon Rp.1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Rupiah) dengan masa kerja 14 tahun. Dengan polosnya Tono menerima dan menandatangani keputusan perusahaan, meski sebenarnya ia tidak setuju dan merasa keberatan. Namun pihak management tak memberi kesempatan apapun. Akhirnya Tono cuma bisa pasrah.

Awal tahun 2005-2015, Tono bekerja lagi di Perum Damri Bandung sebagai pengemudi tanpa status sebagai karyawan dan tanpa gaji. Sungguh suatu kebijakan yang tak punya aturan dam tidak berperikemanusiaan sebagaimana sebuah perusahaan BUMN.

Deni dan Tono merupakan bagian kecil korban atas kesewenang-wenangan pihak management Perum Damri. Sebagian besar lainnya, adalah “sembelit’ dalam tubuh Damri yang sejak dulu hingga saat ini masih terjadi.

Semestinya, dalam menyelesaikan persoalan mengenai PHK, kebijaksanaan yang seharusnya dipakai adalah apabila karyawan melanggar hukum atau merugikan perusahaan, melakukan kesalahan yang dianggap besar, menolak perintah yang layak walau sudah diberi peringatan, melalaikan kewajibannya secara serampangan, dan tidak cakap dalam bekerja meski sudah dicoba dimana-mana.

Jika karyawan dianggap melakukan kesalahan besar, maka ia akan diberi hukuman PHK tanpa pesangon dan uang jasa.
Apabila kesalahan-kesalahan telah diberikan peringatan terakhir yang bersangkutan masih melakukan kesalahan, maka kepadanya dapat diberi hukuman PHK dengan pemberian pesangon saja. Sedang dalam hal kesalahan untuk mana diberikan peringatan dan yang bersangkutan tidak menghiraukannya, maka kepadanya dapat diberi hukuman PHK biasa, yang mana ia mendapat pesangon menurut pemberhentian bias

Beberapa waktu lalu, Deni dan Tono yang didampingi Sekretaris FKPDB, Djaka Suherman beserta kami mendatangi Cabang Damri Cakung, Jakarta Timur. Kami berusaha untuk konfirmasi permasalahan yang terjadi atas Deni Kurnia. Namun, pihak Kabag Personalia yang kami datangi, Anna, tidak mau memberikan keterangan apapun dengan alasan tidak tahu menahu masalahnya, karena sebelumnya yang menduduki kursi yang dijabatnya sekarang, bukan dia, arsipnyapun dia tidak tahu. Padahal, saat hanya Djaka dan Deni yang menemuinya terlebih dahulu, Anna sudah menawarkan uang pesangon untuk Deni yang jumlahnya l.k. Rp.3.000.000,-. Sungguh suatu hal yang penuh tanda tanya, satu sisi dia tahu permasalahannya, satu sisi dia mengelak untuk memberikan keterangan dengan alasan tidak tahu dan menurutnya, semua berkas sudah dilimpahkan ke Disnaker. Jadi..... “tidak tahu atau pura-pura ga tahu?”.......... Suatu kejanggalan yang mungkin terjadi dikarenakan “sayang jabatan” tanpa mengindahkan sisi kemanusiaan.(Red)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar