Rabu, 02 Januari 2013

Gubernur Lantik BWI Jabar WaKaf Harus Didaftarkan ke BPN dan BWI Jabar


               

       
       Masih cukup banyaknya permasalahan Wakaf ditengah masyarakat, maka dengan di dirikannya Badan Wakaf Indonesia (BWI)  Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat mengatasi permaslahan wakaf.  Juga sebagai  pengejawantahan yang mewakili negara untuk mengesahkan, mewakili, dan menertibkan wakaf.
Hal ini dikatakan Gubernur Jawa Barat  Ahmad Heryawan saat melantik para pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jabar periode 2012-2015 di aula Barat Gedung sate, Rabu (2/1/2013).
Dengan telah terbentuknya Badan Wakaf, diharapkan permasalahan wakaf dapat di atasi/ Untuk itu  diharapkan para pengurus BWI Jabar, segera melakukan koordinasi dengan BWI Kabupaten/Kota se Jabar.
Menurut Heryawan, masih banyak tanah wakaf yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk survei, sebaiknya nanti melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Selain itu, sampai saat ini, belum ada data yang valid tentang jumlah wakaf. Untuk itu kita himbau masyarakat agar segera mendaftarkan wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah tempat wakaf tersebut berada dan mendafkan juga ke BWI Jabar.  Hal ini demi menghandari permasalahan wakaf dikemudian hari. Heryawan mengatakan, selama ini ada banyak wakaf yang sah secara agama tapi tidak tercatat oleh negara. "Kalau ada sengketa, tidak ada legitimasi," jelasnya.
Soal proses wakaf, yang terbaik adalah dengan mengikrarkannya di KUA, mendaftarkannya ke BPN, kemudian mendaftarkannya ke Badan Wakaf.
Sementara berdasarkan catatan Kantor Kemenag Jabar, wakaf di Jabar tercatat ada di 74.156 lokasi yang total luasnya mencapai 215.312.337 ha. Wakaf itu diperuntukkan untuk tempat ibadah 38.548 lokasi, tempat pendidikan 7.468 lokasi, pondok pesantren 3.634 lokasi, usaha dan jasa 51 lokasi, makam 1.852 lokasi, panti asuhan 105 lokasi, pertanian 1.535 lokasi, dan lain-lain mencapai 21.089 lokasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar