Kamis, 14 Juni 2012

LBH SURABAYA LUNCURKAN BUKU SAKU PERS INDONESIA





MasalNews.Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Surabaya, Selasa 15 Mei 2012, resmi meluncurkan buku saku Panduan Hukum bagi Jurnalis. Buku saku dengan tebal 72 halaman ini dibagikan kepada sejumlah wartawan di Surabaya dan beberapa elemen lainnya.
Maraknya kegiatan Jurnalis yang kerap diwarnai dengan aksi pemerasan kepada narasumber ini menjadi sorotan penting bagi para jurnalis maupun calon jurnalis di Surabaya. Melalui Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Surabaya, buku saku ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas dan kinerja wartawan.
    Ketua PWI Jatim, Achmad Munir, mengatakan untuk meningkatkan profesionalisme saat ini beberapa lembaga telah gencar melakukan sertifikasi bagi wartawan. Selain melibatkan Dewan Pers, AJI maupun PWI dan AJTV diminta turut andil dalam mengawal aktifitas para pewarta di Indonesia khususnya Jatim.
Disebutkan, buku panduan yang berisi 72 halaman tersebut terbagi beberapa bab. Yakni tentang hukum pers, keterbukaan informasi publik, ketenagakerjaan, kode etik jurnalistik, serta pedoman dewan pers.
“Buku saku ini sangat penting untuk dimiliki para wartawan di Surabaya dan juga tentunya harus dimiliki semua elemen masyarakat agar bisa memahami bagaimana kerja para wartawan dalam memberikan informasi kepada publik. Banyak cara yang dilakukan para wartawan bodrex untuk memeras narasumber,” tutur Athoillah dalam diskusi kepada wartawan di rumah makan Taman Sari Indah Surabaya, Selasa (15/5/2012).
     Hal senada disampaikan Dekan Fakultas Hukum Unair Surabaya, Zaidun. Diakui, sejauh ini ia telah cukup lama mencermati profesionalisme jurnalis. Menurutnya hingga saat ini profesi jurnalistik masih dalam perdebatan.
“Sampai saat ini apakah kerja jurnalistik itu profesi atau tidak, masih menjadi perdebatan. Semoga dengan diluncurkannya buku ini para jurnalis semakin tegas memposisikan diri. Pasalnya saya juga temukan ada jurnalis yang juga merangkap sebagai advokat bahkan sebaliknya. Dan mereka (jurnalis-red) dapat kartu advokat dari Peradi,” ujar Zaidun.
Menurutnya, untuk menjadi profesi, setidaknya harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya harus memiliki profesi yang spesifik serta tergabung dalam organisasi profesi yang memiliki standar profesi yang jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar