Jumat, 15 Juni 2012

JAMSOSTEK SOSIALISASIKAN PP.NO.53 TAHUN 2012



Bandung,Masal News.
Kantor Wilayah Jamsostek Jabar-Banten melalui Jamsostek Kantor Cabang Bandung 1, mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2012 tentang perubahan kedelapan atas PP No.14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.
"Dengan turunnya PP no. 53 tahun 2012, merupakan upaya peningkatan yang lebih baik atas jaminan dan manfaat dari layanan jaminan program jamsostek dan bentuk perlindungan dasar bagi tenaga kerja serta keluarganya," demikian disampaikan kepala Jamsostek Bandung 1, H. Dadang Koesnadi,  diruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.
Menurut Dadang, upaya sosialisasi sudah dimulai sejak April dengan berbagai langkah yaitu dengan sosialisasi secara berkala berupa Kunjungan keperusahaan, melalui surat dan undangan. "Kali ini sosialisasi kegiatan melalui undangan kepada perusahaan yang ada di Bandung 1," ujarnya.
Dijelaskannya, undangan sosialisasi dilakukan selama 10 hari, dan per Minggu hanya dilakukan 3 hari untuk sosialisasi, yang  di ikuti 100 perusahaan per hari (100 peserta per hari).
Dadang optimis, dengan sosilisasi yang dilakukan secara berkala dan terarah, semua program jamsostek bisa tercapai dengan baik. "Kami optimis dengan sosialisasi yang telah dilakukan, peserta jamsostek akan semakin merasakan manfaat layanan dan perlindungan program jamsostek," ucap Dadang.  
Terbitnya PP. No 53 2012 perlindungan dasar tenaga kerja, program jamsostek akan lebih baik khususnya yang menyangkut JK JKK JHT dan JPK. 
Karena itu, dasar perhitungan iuran JPK yang awalnya maksimal Rp.1 juta dari upah sebulan, sekarang diubah menjadi paling tinggi 2 kali PTKP-K1 (pendapatan tidak kena pajak keluarga dengan anak satu) per bulan atau setara dengan Rp. 3.080.000 (2 X Rp 1,540.000).
Sebab itu sambung Dadang, dengan kenaikan besaran iuran JPK itu maka manfaat jaminan akan mengalami peningkatan, di antaranya mencakup cuci darah, HIV/AIDS, jantung dan kanker. 
Sementara untuk layanan manfaat jaminan kematian (JKM) yang semula diberikan sebesar Rp. 16,8 juta, berubah menjadi Rp. 21 juta per orang. Dengan rincian yang berubah adalah santunan kematian dari sebelumnya Rp. 10 juta, menjadi sebesar Rp. 14,2 juta. Sedangkan untuk biaya pemakaman, tetap Rp. 2 juta, begitu juga santunan Rp. 200.000 per bulan selama 24 bulan tidak berubah.
Begitu juga menyangkut perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa yang dialami tenaga kerja seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. (Rony)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar