Bandung,Masal News.
Kantor Wilayah
Jamsostek Jabar-Banten melalui Jamsostek Kantor Cabang Bandung 1,
mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2012 tentang perubahan
kedelapan atas PP No.14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan program jaminan
sosial tenaga kerja.
"Dengan turunnya
PP no. 53 tahun 2012, merupakan upaya peningkatan yang lebih baik atas jaminan
dan manfaat dari layanan jaminan program jamsostek dan bentuk perlindungan
dasar bagi tenaga kerja serta keluarganya," demikian disampaikan kepala Jamsostek
Bandung 1, H. Dadang Koesnadi, diruang
kerjanya beberapa waktu yang lalu.
Menurut Dadang, upaya
sosialisasi sudah dimulai sejak April dengan berbagai langkah yaitu dengan
sosialisasi secara berkala berupa Kunjungan keperusahaan, melalui surat dan
undangan. "Kali ini sosialisasi kegiatan melalui undangan kepada
perusahaan yang ada di Bandung 1," ujarnya.
Dijelaskannya,
undangan sosialisasi dilakukan selama 10 hari, dan per Minggu hanya dilakukan 3
hari untuk sosialisasi, yang di ikuti 100 perusahaan per hari (100
peserta per hari).
Dadang optimis,
dengan sosilisasi yang dilakukan secara berkala dan terarah, semua program
jamsostek bisa tercapai dengan baik. "Kami optimis dengan sosialisasi yang
telah dilakukan, peserta jamsostek akan semakin merasakan manfaat layanan
dan perlindungan program jamsostek," ucap Dadang.
Terbitnya PP. No 53
2012 perlindungan dasar tenaga kerja, program jamsostek akan lebih baik
khususnya yang menyangkut JK JKK JHT dan JPK.
Karena itu, dasar
perhitungan iuran JPK yang awalnya maksimal Rp.1 juta dari upah sebulan,
sekarang diubah menjadi paling tinggi 2 kali PTKP-K1 (pendapatan tidak kena
pajak keluarga dengan anak satu) per bulan atau setara dengan Rp. 3.080.000 (2
X Rp 1,540.000).
Sebab itu sambung
Dadang, dengan kenaikan besaran iuran JPK itu maka manfaat jaminan akan
mengalami peningkatan, di antaranya mencakup cuci darah, HIV/AIDS, jantung dan
kanker.
Sementara untuk
layanan manfaat jaminan kematian (JKM) yang semula diberikan sebesar Rp. 16,8
juta, berubah menjadi Rp. 21 juta per orang. Dengan rincian yang berubah adalah
santunan kematian dari sebelumnya Rp. 10 juta, menjadi sebesar Rp. 14,2 juta.
Sedangkan untuk biaya pemakaman, tetap Rp. 2 juta, begitu juga santunan Rp.
200.000 per bulan selama 24 bulan tidak berubah.
Begitu juga menyangkut
perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang pengganti
sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai
akibat peristiwa yang dialami tenaga kerja seperti kecelakaan kerja, sakit,
hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. (Rony)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar