Jumat, 25 Januari 2013

Lahan Kantor Dinas Peternakan Prov. Jabar Diperebutkan


DSC03249.JPG
Bandung, - Tanah dan lahan yang kini ditempati kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat di Jln. Ir H. Djuanda 358 Kota Bandung, hingga kini masih menjadi lahan sengketa. Buktinya, Selasa (22/1) beberapa pihak yang mengaku ahli waris mengancam akan menduduki lahan tersebut. Berita itu pun, mengundang raksi dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat  dan aparat keamanan yang hari itu sempat menurunkan pasukannya untuk mengamankan lokasi. Seperti dari Brimob Polda Jabar sebanyak 1 SSK, Dalmas Polda Jabar 1 SSK dan Satpol PP Provinsi dua peleton serta dua peleton dari Satpol PP Kota Bandung. Bukan hanya itu, bahkan kalangan masyarakat juga terlibat membantu pengamanan.
Pantauan dari lapangan, sejak pagi hingga siang jajaran aparat berjaga-jaga lengkap dengan peralatan pelindung badan, mobil Dalmas juga waterkanon, karena diperkirakan bakal terjadi benturan fisik antara massa dari kelompok penggugat lahan dengan aparat. Namun, hingga pukul 13.00 WIb, kelompok massa yang akan melakukan aksi pendudukan tersebut tidak juga muncul ke lokasi, sehingga aksi pendudukan hari itu tidak terjadi. Akhirnya aparat keamanan pun membubarkan diri.
Kendati demikian, massa yang berjumlah kurang lebih 500 orang yang mengatasnamakan pendukung ahli waris, berhasil melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Bandung. Di sana mereka semapat berorasi dan menyampaikan laporan pernyataan atas status lahan yang kini milik Pemprov. Jabar tersebut. Tidak hanya di situ, massa kemudian melanjutkan aksi unjukrasa di depan Kantor DPRD Jabar Jln. Diponegoro 22 Bandung. Mereka hanya menyampaikan orasi dan tidak berhasil menemui anggota dewan.
Menurut beberapa sumber terpercaya, perkara tanah atau lahan yang kini ditempati Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat, dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengeluarkan Penetapan No. 10/Pdt/Eks/1998/PN.Bandung jo No. 247/Pdt/G/1998/PN Bandung tertanggal 5 Juni 2002, maka hak kepemilikan lahan yang luasnya 2.910 m2 dinyatakan menjadi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Perkara gugatan kepemilikan lahan yang ditempati oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat yang di klaim sebagai milik alm. Rd. Adikoesoemah, diajukan oleh ahli warisnya ke Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 24 Agustus 1989. Namun di Pengadilan Negeri Bandung dimentahkan, sehingga pihak penggugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA), pihak penggugat memenangkan perkara dengan putusan Nomor 444.PK/Pdt/1993 tertanggal 23 April 1997. Namun putusan tersebut tidak dapat dieksekusi (non executable), karena   ditengarai terjadi kesalahan persil dalam putusan PK tersebut. Alasan itulah yang menyebabkan  gagalnya eksekusi. Disebutkan persil yang dipermasalahkan berada di persil 46.d3 yang terletak di blok Roi Desa Cisitu, sedangkan lahan yang digunakan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat berada di persil 24.d1. (Ageng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar